Halaman
Otonomi Daerah
27
2
Bab
Sumber:
www.pemkotmalang.go.id
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti pembelajaran ini, siswa dapat mendeskripsikan pengertian otonomi daerah
dan menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.
Manfaat Pembelajaran
Dengan pembelajaran ini, siswa memperoleh pengetahuan yang memadai tentang otonomi
daerah yang dapat kalian gunakan untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan publik di daerah.
Otonomi Daerah
Kata
Kunci
Otonomi daerah, Desentralisasi, Partisipasi masyarakat, Kebijakan publik
28
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Otonomi Daerah
Negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi
Pemberian otonomi
kepada daerah
Partisipasi masyarakat
dalam perumusan kebija-
kan publik di daerah
1. Sistem desentralisasi
2. Sistem desentralisasi
dalam negara kesatuan
republik Indonesia
1. Otonomi daerah
2. Daerah otonomi
3. Penyerahan urusan
pemerintahan
4. Penyelenggara
pemerintah daerah
1. Konsep dan bentuk
partisipasi masyarakat
2. Partisipasi masyarakat
dalam proses kebijakan
publik di daerah
3. Berperan aktif dalam
pelaksanaan otonomi
daerah
Seiring dengan era reformasi, muncul semangat dan upaya-upaya untuk memperbaiki
kehidupan berbangsa dan bernegara dengan pemerataan pembangunan. Salah satu upaya
perbaikan tersebut adalah meningkatkan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan
terhadap masyarakat melalui pemberian otonomi daerah. Pernahkah kalian mendengar istilah
otonomi daerah? Tahukah kalian, bagaimana penerapannya? Apakah dampaknya dalam
kehidupan masyarakat? Untuk lebih jelasnya, marilah kita bahas dalam penyajian materi
berikut ini.
Sumber:
www.solok.go.id
Gambar 2.1
Pemerataan pembangunan di setiap daerah sebagai konsekuensi dari otonomi daerah
Otonomi Daerah
29
A
Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
Sebelum kita membahas mengenai sistem desentraslisasi yang dilakukan di Indonesia,
terlebih dahulu kalian harus memahami makna desentraslisasi dan sentralisasi sebagai berikut.
Desentralisasi
artinya tata pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan
kepada pemerintahan daerah (KBBI, BP 1995). Sistem desentralisasi maksudnya sistem
pemerintahan di mana pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.
Selain negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dikenal juga negara kesatuan dengan
sistem sentralisasi.
Sentralisasi
artinya penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat yang
dianggap sebagai pusat (KBBI, BP 1995). Sistem sentralisasi maksudnya sistem kekuasaan
yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, dalam hal ini daerah-daerah kabupaten atau
kota tinggal melaksanakannya saja.
1. Sistem desentralisasi
Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, kekuasaan pemerintahan tidak
seluruhnya dijalankan oleh pemerintah pusat. Kekuasaan yang sesungguhnya berada
di tangan pemerintah pusat itu sebagian diserahkan pada daerah-daerah.
Tujuan penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat itu adalah agar daerah-daerah
dapat berpartisipasi dalam mengatur daerahnya sendiri secara bertanggung jawab. Hak
untuk mengatur daerahnya sendiri itu disebut
otonomi
. Daerah yang diserahi wewenang
oleh pemerintah pusat tersebut disebut
daerah otonom
.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi memiliki kelebihan dan juga memiliki
kelemahan. Berikut ini kelebihan dan kekurangan sistem tersebut.
a. Kelebihan sistem desentralisasi
1) Masyarakat di daerah memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengatur
rumah tangga daerahnya sendiri;
2) Masyarakat di daerah juga memperoleh kesempatan untuk melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
3) Berbagai masalah di daerah-daerah dapat lebih cepat diselesaikan oleh Pemerintah
Daerah;
4) Peraturan yang ditetapkan oleh setiap daerah dapat disesuaikan dengan kondisi
setiap daerahnya; dan lain-lain.
b. Kelemahan sistem desentralisasi
1) Kualitas partisipasi masyarakat antardaerah bisa sangat beragam, berhubung dengan
kualitas sumber daya manusianya;
2) Terdapat ketidaksamaan peraturan antara daerah yang satu dengan daerah yang
lain;
3) Kemajuan daerah-daerah dapat beragam dan tidak merata, berhubung dengan
keragaman potensi daerah-daerah itu; dan lain-lain.
30
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
2. Sistem desentralisasi dalam NKRI
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yaitu
negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
”. Mengingat sedemikian luasnya wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka penyelenggaraan pemerintahan
di negara ini tidak mungkin dijalankan dengan sistem sentralisasi. Pemerintah Pusat yang
berkedudukan di Jakarta tidak mungkin akan mampu mengurusi penyelenggaraan
pemerintahan secara langsung di wilayah-wilayah yang terbentang dari Sabang hingga
Merauke. Berbeda dengan negara-negara lain yang wilayahnya tidak luas, misalnya
Singapura, Brunei Darussalam, Timor Leste, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemerintahan
di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dijalankan dengan sistem sentralisasi,
melainkan desentralisasi.
Dengan sistem desentralisasi, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang
pemerintahan kepada suatu daerah untuk mengatur urusan pemerintahan di derahnya
sendiri. Wewenang daerah yang diterima dari Pemerintah Pusat itu disebut otonomi daerah.
Hal ini akan dibahas lebih mendalam dalam pembahasan tentang pemerintahan daerah.
Wewenang daerah dalam suatu negara kesatuan berbeda dengan kekuasaan negara bagian
dalam suatu negara serikat (federasi). Wewenang daerah dalam negara kesatuan diperoleh
berdasarkan penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat, sedangkan bagi negara-negara
bagian justru sebaliknya. Negara-negara bagian itulah yang menyerahkan sebagian
wewenang pemerintahan kepada pemerintah federal (pusat). Dengan kata lain, sebenarnya
yang memiliki wewenang atau kekuasaan pemerintahan dalam negara kesatuan adalah
Pemerintah Pusat, sedangkan dalam negara serikat adalah Pemerintah Negara Bagian.
Penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya adalah layanan pemerintah terhadap
kepentingan rakyat, baik menyangkut keamanan, ketertiban, kesejahteraan sosial,
pendidikan, serta berbagai sarana/ prasarana bagi kepentingan umum. Contoh prasarana
bagi kepentingan umum adalah prasarana jalan sebagai bagian dari sarana transportasi.
Kita merasakan betapa pentingnya prasarana jalan atau jembatan untuk kepentingan
transportasi, lebih-lebih pada masa sekarang, di mana mobilitas masyarakat di mana-mana
sangat tinggi. Bayangkan jika jalan di daerah kalian rusak berat atau jembatan di daerah
kalian putus karena dilanda
banjir! Tentu saja komunikasi
dan transportasi menjadi sangat
terganggu. Demikian pula
interaksi sosial, lalu lintas
perdagangan/ bisnis, dan lain-
lain. Terhadap contoh perma-
salahan tersebut, Pemerintah
bertanggung jawab untuk meng-
usahakan atau memelihara
fasilitas jalan dengan sebaik-
baiknya. Tentu ada pembagian,
sarana jalan seperti apa yang
menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat dan mana
yang menjadi tanggung jawab
daerah.
Sumber:
www.rsea.gov.tw
Gambar 2.2
Pembangunan prasarana transportasi
Otonomi Daerah
31
Istilah otonom atau otonomi
berasal dari bahasa Yunani
yakni aoutonomos atau
autonomia, yang berarti
“keputusan sendiri”
Sumber:
Ensiklopedi Umum untuk
Pelajar
B
Pemberian Otonomi Kepada Daerah
Sebagaimana telah dikemukakan, Indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan
sistem desentralisasi. Artinya, kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan tidak
seluruhnya dijalankan oleh Pemerintah Pusat, melainkan sebagian diserahkan kepada daerah-
daerah. Sistem desentralisasi ini melahirkan otonomi daerah, yang secara struktural diwujudkan
dengan pembentukan Pemerintah Daerah.
1. Otonomi daerah
Dengan sistem desentralisasi, Pemerintah Pusat
menyerahkan sebagian wewenang pemerintahan kepada
suatu daerah. Wewenang daerah yang diterima dari
Pemerintah Pusat itu disebut otonomi daerah. Dasar
konstitusional bagi berlakunya otonomi daerah, yang
kemudian diikuti dengan pembentukan pemerintahan daerah
adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18.
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah telah
berkali-kali mengalami perubahan (amendemen). Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
kini dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah
sehingga perlu diganti.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut terdapat perubahan dan penyempurnaan
di dalam isi dan bunyi pasal-pasalnya. Contoh:
UU No. 22 Tahun 1999
UU No. 32 Tahun 2004
– Pemerintah Pusat, selanjutnya
disebut pemerintah adalah perangkat
NKRI yang terdiri dari presiden
beserta para menteri.
– Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah beserta perangkat daerah
otonomi yang lain sebagai badan
eksekutif daerah.
– Dan sebagainya.
– Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
pemerintah adalah presiden RI yang
memegang kekuasaan pemerintahan
negara RI sebagaimana dimaksud dalam
UUD negara RI Tahun 1945.
– Pemerintah Daerah adalah penyeleng-
garaan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip NKRI
sebagaimana dimaksud UUD negara RI
Tahun 1945.
– Dan sebagainya.
32
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Dalam pelaksanaan otonomi daerah berlaku beberapa asas yang berkaitan dengan
hubungan antara pusat dan daerah. Asas-asas yang dimaksud adalah desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
a.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
c.
Tugas pembantuan
adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/
atau desa, dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/ kota dan atau desa, serta dari
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
2. Daerah otonom
Daerah otonom adalah daerah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata
lain, daerah yang diberikan otonomi tersebut selanjutnya disebut daerah otonom.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 1, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas beberapa Daerah Provinsi dan setiap Daerah Provinsi dibagi atas beberapa
daerah kabupaten/kota.
Dalam waktu yang lama sepanjang masa Orde Baru, banyaknya provinsi atau yang
pada saat itu lazim disebut Daerah Tingkat I sebanyak 27 provinsi/dati I, termasuk Timor
Timur. Setelah keluarnya Timor Timur dari Republik Indonesia dan dengan munculnya
beberapa provinsi baru hasil pemekaran, jumlah daerah provinsi kini menjadi 33 provinsi,
yaitu sebagai berikut.
1. Nanggroe Aceh Darussalam.
18. Nusa Tenggara Barat.
2. Sumatra Utara.
19. Nusa Tenggara Timur.
3. Sumatra Barat.
20. Kalimantan Barat.
4. Riau.
21. K
alimantan Tengah.
5. Riau Kepulauan.
22.
Kalimantan Selatan.
6. Jambi.
23. Kalimantan Timur.
7. Sumatra Selatan.
24. Sulawesi Selatan.
8. Bengkulu.
25. Sulawesi Tenggara.
9. Lampung.
26. Su
lawesi Tengah.
10. Bangka-Belitung.
27. Sulawesi Barat.
11. Banten.
28. Sulawesi Utara.
12. DKI Jakarta Raya.
29. Gorontalo.
13. Jawa Barat.
30. M
aluku.
14. Jawa Tengah.
31. Maluku Utara.
15. Daerah Istimewa Yogyakarta.
32. P
apua.
16. Jawa Timur.
33. Irian Jaya Barat.
17. Bali.
Otonomi Daerah
33
Adapun daerah kabupaten/kota se-Indonesia yang pada
masa Orde Baru sekitar 300 kabupaten/kota pada saat ini
berkembang menjadi sekitar 450 kabupaten/kota.
Pengembangan daerah itu pada umumnya didasarkan pada
aspirasi rakyat, meskipun tidak jarang hal itu menimbulkan
kontroversi atau prokontra di kalangan masyarakat.
Dalam pembentukan suatu daerah otonom, antara lain,
mencakup nama daerah, cakupan wilayah, batas, ibu kota,
kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan,
penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan
DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, serta perangkat daerah.
Pembentukan daerah otonom harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Syarat administratif
1) Untuk daerah provinsi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/
wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD Provinsi
induk dan gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
2) Untuk daerah kabupaten/kota harus ada persetujuan Kabupaten/Kota dan Bupati/
Wali kota yang bersangkutan, persetujuan DPRD Provinsi dan gubernur, serta
rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
b. Syarat teknis meliputi faktor yang mendukung pembentukan daerah otonom, mencakup
faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah.
c. Secara fisik, meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan daerah
provinsi dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan daerah Kabupaten, serta
paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan daerah kota, lokasi calon ibu kota,
sarana, dan prasarana pemerintahan.
Perlu ditambahkan bahwa daerah otonom yang sudah terbentuk dapat dihapus
atau digabung dengan daerah lain jika daerah yang bersangkutan tidak mampu
menyelenggarakan otonomi daerah.
3. Penyerahan urusan pemerintahan
Dalam menyelenggarakan kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah
Pusat.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah adalah
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan bidang pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
Pemerataan, keadilan, dan
potensi daerah merupakan
bagian dari prinsip otonomi
daerah.
Sumber:
Ensiklopedi Umum untuk
Pelajar
34
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitas pengembangan koperasi, usaha
kecil, dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan
sipil;
m. pelayanan administrasi umum dan
pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman
modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya;
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 urusan pemerintahan yang menjadi
urusan pemerintahan pusat dalam arti tidak diserahkan kepada daerah meliputi:
a. politik luar negeri, misalnya, pengangkatan pejabat diplomatik;
b. pertahanan, misalnya, membentuk angkatan bersenjata;
c. keamanan, misalnya, membentuk kepolisian negara;
d. yustisi, misalnya, kehakiman, peradilan;
e. moneter, misalnya, berhubungan dengan uang atau keuangan; dan fiskal, misalnya,
berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara;
f. agama, misalnya, menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional.
Mengapa hal-hal tersebut di atas tidak diserahkan kepada pemerintah daerah?
Kewenangan pemerintah pusat lebih pada perumusan kebijakan publik yang menyangkut
kepentingan seluruh bangsa dan urusan luar negeri, sedangkan kewenangan pemerintah
daerah adalah sebagai berikut.
a. Kewenangan politik
Selama ini pemerintah pusat ikut campur dalam masalah pemilihan kepala daerah.
Dengan adanya otonomi daerah, rakyat diberi kesempatan memilih langsung kepala
daerahnya masing-masing. Kepala daerah yang terpilih bukan penguasa tunggal karena
ia bertanggung jawab kepada DPRD. Apabila melanggar peraturan perundang-undangan,
DPRD bisa memberhentikannya.
b. Kewenangan administrasi
Hal ini kaitannya dengan masalah keuangan. Pemerintah pusat memberikan dana
(uang) kepada daerah, dan daerah mengelolanya untuk kepentingan-kepentingan
organisasinya. Uang itu merupakan hasil pendapatan negara yang berasal dari sumber
daya alam, pajak, dan bukan pajak yang sebagian juga berasal dari daerah.
Daerah otonom melaksanakan kewenangan dalam bidang pelayanan publik, seperti
kesehatan, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, pertambangan, dan
lain-lain.
Sumber:
pedata.med.kobe-u
Gambar 2.3
Layanan Kesehatan
Otonomi Daerah
35
4. Penyelenggara pemerintahan daerah
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPR Daerah.
Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh satu orang Wakil Kepala
Daerah. Guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibentuk perangkat
daerah. Dalam uraian berikut, akan dibahas tentang Kepala Daerah, DPR Daerah, dan
perangkat daerah.
a. Kepala daerah
Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh Wakil Kepala
Daerah. Sebutan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
1) untuk Daerah Provinsi disebut Gubernur dan Wakil Gubernur;
2) untuk Daerah Kabupaten disebut Bupati dan Wakil Bupati;
3) untuk Daerah Kota disebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh rakyat/warga negara yang
mempunyai hak pilih di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
2) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diajukan oleh partai politik
atau gabungan partai politik.
3) Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika
memenuhi persyaratan perolehan suara sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi
DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan.
4) Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-
luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dengan mekanisme
yang demokratis dan transparan.
5) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggung jawab kepada DPR Daerah.
6) Guna mengawasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang keanggotaannya terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan
tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
7) Anggota panitia pengawas berjumlah 5 orang untuk provinsi, 5 orang untuk
kabupaten/kota, dan 3 orang untuk kecamatan.
Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala
Daerah untuk pertama kalinya dipilih secara langsung oleh rakyat, menyusul pemilihan
presiden dan wakil presiden yang juga dilaksanakan secara langsung. Sebelumnya,
hampir tak pernah terbayangkan bahwa rakyat akan dilibatkan secara langsung dalam
pengambilan keputusan yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan. Sebelum
ini, pemilihan Kepala Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi, sedangkan
pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota. Hasil
pemilihannya, sekurang-kurangnya tiga orang, diajukan ke Pemerintah Pusat untuk
diangkat salah seorang dari mereka.
36
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat sempat
menimbulkan reaksi prokontra. Bagi yang bersikap ’’pro”, antara lain menganggap bahwa
pilkada secara langsung lebih mencerminkan aspirasi dan hak-hak rakyat. Bagi yang
’’kontra”, antara lain bahwa rakyat banyak yang belum siap untuk menggunakan haknya
secara langsung sehingga dirasa masih lebih baik dipilih oleh DPR Daerah. Lepas dari
sejauh mana kesiapan rakyat, namun pada umumnya pilkada secara langsung disambut
antusias oleh rakyat di daerah-daerah.
Adapun tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah
1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPR Daerah;
2) mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
3) menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPR
Daerah;
4) menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada
DPR Daerah untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5) mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
6) mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7) melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu, Kepala Daerah mempunyai
kewajiban:
1) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) meningkatkan kesejahteraan rakyat;
3) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
4) menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
5) menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6) memajukan dan mengembangkan daya saing yang bersih dan baik;
7) melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
8) menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua
perangkat daerah;
9) menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan
rapat paripurna DPR Daerah.
Selain mempunyai kewajiban sebagaimana telah dikemukakan, Kepala Daerah
mempunyai kewajiban pula untuk:
1) memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah
Pusat;
2) memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPR Daerah;
3) menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
masyarakat.
Otonomi Daerah
37
b. DPR Daerah
DPR Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, di samping Pemerintah Daerah.
DPR Daerah mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan
dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai tugas dan wewenang, serta hak dan
kewajiban, baik secara institusional maupun individual.
Tugas dan wewenang DPRD Daerah adalah.
1) membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat
persetujuan bersama;
2) membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama
dengan Kepala Daerah;
3) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah, APBD, kebijaksanaan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di
daerah;
4) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri bagi DPRD Provinsi, dan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR Daerah Kabupaten/Kota;
5) memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala
Daerah;
6) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap
rencana perjanjian internasional di daerah;
7) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah;
8) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9) membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah;
10) melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan
pemilihan Kepala Daerah;
11) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan
pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Anggota DPR Daerah mempunyai hak sebagai berikut.
1) Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
2) Mengajukan pertanyaan.
3) Menyampaikan usul dan pendapat.
4) Memilih dan dipilih.
5) Membela diri.
6) Imunitas.
7) Protokoler.
8) Keuangan dan administratif.
38
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Anggota DPR Daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut.
1) Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan menaati segala peraturan
perundang-undangan.
2) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4) Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
5) Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
6) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan.
7) Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPR
Daerah sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah
pemilihannya.
8) Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPR Daerah.
9) Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
c. Perangkat Daerah
Perangkat Daerah Provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPR Daerah,
Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri
atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPR Daerah, Dinas Daerah, lembaga teknis daerah,
kecamatan, dan kelurahan.
Tahukah kalian kedudukan dan tugas-tugas perangkat daerah tersebut? Penjelasan
tentang perangkat daerah tersebut adalah sebagai berikut.
1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Tugas dan kewajibannya adalah
membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas
Daerah dan lembaga teknis daerah.
2) Sekretariat DPR Daerah dipimpin oleh Sekretaris DPR Daerah (lebih populer disebut
Sekwan/Sekretaris Dewan). Tugasnya adalah menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan DPR Daerah, menyelenggarakan administrasi keuangan DPR
Daerah, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR Daerah.
Sumber:
www.jombang.go.id/e-gov/Simtap
Gambar 2.4
Pelayanan Pemerintahan di daerah
Otonomi Daerah
39
3) Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala
Dinas, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi syarat, atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Daerah
bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
4) Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, berbentuk
badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala lembaga teknis daerah
bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
5) Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah,
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang
dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati
atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
6) Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan peraturan daerah berpedoman
pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati atau wali kota. Selain itu, tugas Lurah
mencakup pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan
masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum, dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun
anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Sesungguhnya APBD
juga disusun dalam bentuk peraturan daerah, yang penetapannya dilakukan oleh Kepala
Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPR Daerah. Dalam penyusunan APBD
ditentukan sebagai berikut.
1) Kepala Daerah mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama.
2) Rancangan Perda tentang APBD dibahas Pemerintah Daerah bersama DPR Daerah
berdasarkan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran.
3) Pengambilan keputusan DPR Daerah untuk menyetujui rancangan Perda tentang
APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran
dilaksanakan.
4) Atas dasar persetujuan DPR Daerah tentang APBD, Kepala Daerah menyiapkan
rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan rancangan
dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Pendanaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan ditetapkan sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai
dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
di daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
3) Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang didanai oleh
APBD dilakukan secara terpisah dengan administrasi yang didanai oleh APBN.
40
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sumber pendapatan daerah
berasal dari sumber berikut.
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi:
a) hasil pajak daerah;
b) hasil retribusi daerah;
c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d) lain-lain PAD yang sah.
2) Dana perimbangan;
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Mengenai PAD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah, dinyatakan sebagai
berikut:
1) Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan
Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur
lebih lanjut dengan Perda;
2) Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau
dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang.
Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, Dana Alokasi
Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang
masing-masing dinyatakan sebagai berikut:
1) Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pajak
dan sumber daya alam. Pajak yang dimaksud meliputi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak
Penghasilan (PPh) tertentu. Sumber daya alam yang
dimaksud meliputi kehutanan, pertambangan umum,
perikanan, pertambangan minyak, dan pertambangan
panas bumi;
2) DAU dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri
neto yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan
kriteria tertentu yang menekankan aspek pemerataan dan keadilan, dan
penghitungannya ditetapkan dengan Undang-Undang;
3) DAK dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, berkaitan dengan kegiatan khusus yang ditentukan oleh Pemerintah
Pusat atas dasar prioritas nasional maupun yang diusulkan daerah.
Berkaitan dengan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, Pemerintah
Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang pembentukan,
penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan
Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah
Daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif atau
kemudahan kepada masyarakat atau investor yang diatur dalam Perda, dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dana Bagi Hasil dari penerima-
an PBB 90% untuk daerah
dengan rincian sebagai berikut:
1. 16,2% untuk daerah provinsi
yang bersangkutan dan
disalurkan ke rekening kas
umum daerah provinsi.
2. 64,8% untuk daerah kabu-
paten/kota yang bersang-
kutan dan disalurkan ke
rekening kas umum daerah
kabupaten/kota.
3. 9% untuk biaya pemu-
ngutan.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah
Otonomi Daerah
41
Diskusikanlah dengan teman kelompok kalian tentang hal-hal berikut!
a. Kelebihan dan kelemahan penerapan sistem desentralisasi di daerah kabupaten
atau kota kalian.
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah.
c. Coba kalian sebutkan Kabupaten/Kota berikut termasuk dalam wilayah provinsi
mana? Tuliskan pada kolom yang tersedia pada tabel berikut ini!
No.
Kabupaten/Kota
Provinsi
1.
Kota Payakumbuh
2.
Kabupaten Tulang Bawang
3.
Kabupaten Indramayu
4.
Kabupaten Sragen
5.
Kabupaten Jember
6.
Kabupaten Jembrana
7.
Kabupaten Kolaka
8.
Kabupaten Tabalong
9.
Kota Bitung
10.
Kabupaten Yapen Waropen
C
Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
di Daerah
1. Konsep dan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat
a. Berpartisipasi bukan sekadar ikut terlibat, tetapi harus berperan aktif
Manusia adalah makhluk sosial. Tidak mungkin seorang manusia hidup sendiri,
tanpa menjadi bagian dari suatu kelompok. Dalam suatu kelompok, manusia bekerja
sama untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Untuk memperjuangkan
kepentingan bersama tersebut, maka manusia memanfaatkan berbagai wahana dan
kegiatan. Tentu saja dalam berbagai kegiatan tersebut, para anggota kelompok harus
menunjukkan peran aktif dan kebersamaan. Dalam masyarakat, setiap orang juga
tidak dapat menghindar dari tugas-tugas bersama yang menuntut peran serta mereka,
seperti menjaga keamanan dan ketertiban, menciptakan kebersihan, menjaga kerukunan
dan ketenteraman, serta mewujudkan kemakmuran dan keadilan bersama.
Kegiatan-kegiatan dan tugas-tugas bersama tersebut menjadikan orang sadar,
bahwa ia benar-benar menjadi bagian tidak terpisahkan dari masyarakat. Di sini muncullah
saling ketergantungan antarwarga. Seseorang tidak boleh tinggal diam atau menjadi
penonton, sementara orang bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan bersama. Ia
harus sadar untuk ikut terlibat dan berperan, sehingga merasa menjadi bagian dari
hidup bersama dalam masyarakat. Itulah makna partisipasi.
42
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Partisipasi disebut pula
dengan
ikut serta
,
turut
terlibat
,
ambil bagian
, atau
peran serta
dalam kegiatan
bersama. Seseorang dapat
berpartisipasi dengan pikiran,
tenaga, atau hartanya untuk
menyelesaikan persoalan atau
tugas bersama. Oleh karena
itu, partisipasi tidak boleh
dipaksa atau digerakkan oleh
kekuatan atau kekuasaan
penguasa/pejabat karena
partisipasi berbeda dengan
mobilisasi. Orang yang ikut
serta dalam suatu kegiatan
atau penyelesaian masalah karena digerakkan oleh orang lain (mungkin dengan janji
atau imbalan tertentu) berarti telah dimobilisasi.
b. Pentingnya partisipasi masyarakat
Dalam kehidupan masyarakat, sering kali kita temukan berbagai persoalan yang
membutuhkan perhatian dari setiap warga. Hal ini bukan saja karena persoalan tersebut
menyangkut masalah bersama, tetapi juga karena masalah tersebut memerlukan kerja
sama dan peran serta segenap warga masyarakat. Peran serta atau partisipasi masyarakat
sangat menentukan keberhasilan dalam upaya untuk mencapai tujuan bersama sebab
masyarakat atau rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia.
Pada masa pelaksanaan otonomi daerah seperti sekarang ini, partisipasi
masyarakat merupakan sebuah tuntutan yang harus diwujudkan. Telah kita pahami
dari uraian terdahulu bahwa otonomi daerah akan menciptakan kemandirian daerah.
Tentu saja kemandirian tersebut tidak akan terwujud, tanpa peran serta masyarakat.
Oleh karena suara masyarakatlah yang menentukan arah berjalannya negara ini.
Perlu dipahami bahwa partisipasi masyarakat ini tidak berjalan sendiri. Artinya,
partisipasi masyarakat harus pula berjalan seiring dengan berbagai inisiatif yang
dijalankan oleh pemerintah. Dalam hal ini, terdapat dua hal yang harus dilakukan daerah,
adalah sebagai berikut.
1) Menjadikan warga masyarakat memiliki otonomi (kebebasan). Otonomi tidak hanya
dimiliki oleh aparatur pemerintahan daerah. Otonomi harus pula dimiliki oleh seluruh
warga masyarakat. Otonomi warga masyarakat tersebut harus tergambar nyata
dalam proses partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan
pembangunan.
Bentuk-bentuk partisipasi bagi peserta didik, dapat dilaksanakan di setiap kelas,
contohnya, pembentukan pengurus kelas yang terdiri dari ketua kelas, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan seksi-seksinya. Pengurus kelas ini mempunyai
wewenang mengatur kelas mereka sendiri.
Gambar 2.5
Ronda untuk menjaga keamanan dan ketertiban
merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat
Sumber:
Dokumen Penerbit
Otonomi Daerah
43
2) Mewujudkan masyarakat madani atau masyarakat kewargaan (
civil society
).
Masyarakat madani
adalah masyarakat yang warganya sadar akan hak-hak yang
dimilikinya, warga yang sadar akan kepentingan dan kebutuhannya, serta warga
yang sadar akan kewajiban-kewajibannya. Mereka memiliki kemandirian yang tinggi
dan berpartisipasi untuk memajukan masyarakat.
Pada hakikatnya, keberadaan masyarakat madani bertumpu pada masyarakat
yang mandiri, yaitu masyarakat yang dalam batas-batas tertentu mampu memajukan
dirinya sendiri melalui berbagai peran yang dimainkan secara aktif, masyarakat yang
memiliki kebebasan berekspresi dan mampu berkreasi dalam ruang kegiatannya, serta
masyarakat yang sejajar dan mampu saling bekerja sama.
Melalui pengembangan masyarakat madani tersebut, masyarakat akan tumbuh
menjadi kuat, dan pemerintah pun memiliki kewibawaan yang menetap di mata
rakyatnya. Terjadilah simbiosis mutualisme atau kerja sama saling menguntungkan
antara rakyat dan pemerintah dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
c. Bentuk dan wadah partisipasi
Hidup bersama dalam masyarakat pada hakikatnya terdapat saling ketergantungan
antara anggota masyarakat satu dengan yang lainnya. Kita harus menyadari bahwa
kemampuan yang dimiliki setiap anggota masyarakat tidaklah sama. Ada orang yang
memiliki kemampuan tenaga yang kuat, ada yang memiliki kemampuan berpikir yang
cerdas dan cemerlang, serta ada yang memiliki kemampuan di bidang keuangan. Oleh
karena itu, dalam menyelesaikan suatu permasalahan bersama harus saling bekerja
sama. Berikut tiga bentuk partisipasi yang diperlukan dalam kehidupan bernegara.
1) Para ilmuwan, akademikus, praktisi ahli, dan peneliti lebih banyak menyumbang atau
berpartisipasi dalam bentuk buah pikiran.
2) Para petani, nelayan, pedagang, tukang, dan buruh-buruh di pabrik, perkebunan,
peternakan, dan sebagainya lebih banyak menyumbang atau berpartisipasi dalam
bentuk tenaga dan keterampilan.
3) Para pengusaha dan orang-orang kaya lainnya menyumbang atau berpartisipasi
dalam bentuk keuangan dan harta benda (modal).
Sumber:
Suara Merdeka
, 24 Maret 2005
Gambar 2.6
Masyarakat bekerja sama memberikan bantuan kepada para korban
bencana alam
44
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Meskipun daerah memiliki otonomi yang sangat luas, namun otonomi itu tidak ada
artinya jika daerah tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Daerah harus
benar-benar mampu mengelola sumber pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber
daya manusia yang ada secara efektif dan efisien. Di sinilah diperlukan peran serta
seluruh warga di daerah untuk membangun daerahnya. Peran serta itu tentunya
disesuaikan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap warga.
Ruang lingkup atau arena partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
di daerah atau di lingkungan setempat mencakup aspek dan bidang yang sangat luas.
Ruang lingkupnya meliputi seluruh sendi-sendi perikehidupan manusia. Partisipasi dalam
lingkungan setempat ini akan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah. Berikut beberapa
bentuk kerja sama antarwarga.
1) Kerja sama dalam hubungan antarwarga setempat
Kerja sama antarwarga setempat dapat dimulai dari lingkungan rukun tetangga
(RT), rukun warga (RW), desa atau kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Kerja
sama antarwarga masyarakat lokal ini harus diarahkan untuk memecahkan masalah-
masalah yang dihadapi bersama.
Dalam masalah penyimpangan sosial, seperti mengganggu ketertiban,
masyarakat dapat bekerja sama untuk mencari penyelesaian secara mandiri. Begitu
pula, jika terjadi masalah, seperti bencana alam atau minimnya sarana sosial (dalam
bidang pendidikan, perhubungan, ekonomi, dan sebagainya) masyarakat dapat bekerja
sama mengupayakan berbagai bantuan.
Berbagai persoalan tersebut dapat diupayakan penyelesaiannya melalui bentuk-
bentuk kerja sama yang menjadi tradisi dalam masyarakat kita, seperti musyawarah
atau gotong royong. Masyarakat yang demikian merupakan cermin masyarakat
madani. Mereka tidak hanya mandiri dalam mengupayakan kemajuan bersama,
tetapi juga turut terlibat secara aktif untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial.
2) Kerja sama dalam hubungan warga antardaerah di Indonesia
Kerja sama dalam hubungan warga antardaerah kabupaten/kota, baik dalam
satu provinsi maupun antarprovinsi sangat penting dan mutlak pula dilakukan. Kerja
sama ini tidak hanya menyangkut permasalahan sosial, tetapi juga masalah lain,
seperti ekonomi dan budaya. Hal ini penting karena kerja sama yang demikian
akan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam Pasal 195 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja
sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas
pelayanan publik, sinergi, dan saling menguntungkan.
Kerja sama tersebut, di antaranya berupa tukar-menukar informasi, saling
membagi pengalaman, kecakapan, dan keterampilan dalam bidang tertentu, serta
kerja sama di bidang lainnya. Ada banyak forum dan kegiatan yang menjadi media
atau sarana penghubung antarwarga di daerah-daerah yang berbeda, seperti jambore
daerah dan jambore nasional pramuka, pertandingan olahraga, pergelaran budaya
daerah, forum silaturahmi antardaerah, aksi/tindakan sosial untuk mengatasi
bencana, dan sebagainya.
Otonomi Daerah
45
3) Kerja sama dalam hubungan antara warga dan pemerintah daerah
Pembukaan UUD 1945 telah menggariskan tujuan negara yang menjadi arah
dari semua usaha warga negara. Tujuan itu meliputi empat hal berikut.
a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan negara yang begitu berat itu menjadi tanggung jawab semua pihak,
baik warga negara maupun pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama
yang baik antara warga negara dan pemerintah. Kerja sama itu dapat diwujudkan
dalam tahapan-tahapan pembangunan di wilayah daerah masing-masing. Tahapan-
tahapan itu, meliputi perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan menikmati hasil-
hasil pembangunan.
2. Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik di daerah
a. Makna kebijakan publik daerah
Kebijakan publik
adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah berkaitan dengan
persoalan masyarakat (publik). Keputusan itu dibuat bersama dengan lembaga legislatif.
Hal ini tidak lepas dari pertimbangan bahwa lembaga legislatif (DPR/DPRD) dianggap
sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat. Kebijakan publik biasanya menyangkut
hal-hal yang berkaitan dengan persoalan bersama. Kebijakan publik harus mendapat
dukungan dari rakyat karena jika tidak ada partisipasi dari warga negera maka tidak
akan ada artinya. Hanya berupa tulisan atau dokumen yang tidak bermakna. Dalam
kehidupan bernegara, terdapat banyak sekali persoalan yang menyangkut kepentingan
publik, seperti penetapan pajak/retribusi, pembangunan fasilitas umum, penanganan
masalah sosial, dan sebagainya.
Beberapa hal yang menjadi ciri kebijakan publik adalah sebagai berikut.
1) Keputusan atau kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah bersama dengan lembaga
legislatif.
2) Kebijakan tersebut menyangkut persoalan bersama yang dipandang penting bagi
keteraturan dan kemajuan masyarakat.
3) Adanya keterlibatan aparat pemerintah dan atau orang yang ditugasi pemerintah
untuk menangani suatu permasalahan atau melaksanakan suatu kegiatan yang
berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Pada tingkat pusat, pemerintah membuat undang-undang bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara pada tingkat daerah, pemerintah bekerja sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membuat berbagai peraturan
daerah (perda). Melalui peraturan-peraturan itulah banyak hal yang menyangkut
kepentingan publik diatur. Apakah di daerah tempat tinggal kalian juga ada peraturan
daerah? Cobalah untuk mencari informasi mengenai beberapa peraturan daerah yang
telah dikeluarkan!
46
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Dalam peraturan daerah biasanya dimuat beberapa pertimbangan mengenai alasan
atau latar belakang dibuatnya sebuah peraturan. Akan tetapi, setiap peraturan memiliki
sisi yang berbeda-beda sesuai dengan pokok persoalan yang diaturnya. Ada peraturan
yang memuat hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah atau masyarakat.
Ada pula peraturan yang mencantumkan larangan-larangan tertentu. Hal yang terpenting
adalah jangan sampai ada suatu peraturan yang merugikan masyarakat banyak, tetapi
hanya menguntungkan beberapa orang tertentu. Oleh karena menyangkut persoalan
bersama, kebijakan publik biasanya memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan
masyarakat. Tidak heran jika sebagian anggota masyarakat juga memberi perhatian
yang besar terhadap proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik. Tentu
masyarakat tidak ingin dirugikan oleh sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah dan dewan perwakilan. Oleh karena itu, masyarakat perlu turut serta secara
aktif memberikan masukan, mengkritisi, dan mengevaluasi kebijakan publik.
Hak masyarakat untuk turut aktif dalam proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik sendiri dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat berhak menyuarakan
kepentingannya secara lisan atau tertulis melalui berbagai media dan saluran yang
ada dengan tidak melanggar undang-undang. Kepedulian masyarakat semacam itu
perlu, mengingat kebijakan tersebut memang sepatutnya diarahkan untuk melayani
kepentingan bersama.
b. Mencermati kebijakan publik daerah
Pembuatan peraturan daerah (Perda) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, berdasarkan Pasal 140, 141, 144, yang intinya sebagai berikut.
1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.
2) Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat
kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi (pembuatan undang-
undang).
3) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Wali Kota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/
Wali Kota untuk ditetapkan sebagai Perda.
4) Pernyampaian Rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
5) Rancangan Perda ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak Rancangan tersebut disetujui bersama.
6) Dalam hal sahnya Rancangan Perda, rumusan kalimat pengesahannya berbunyi,
“Perda ini dinyatakan sah“ dengan mencantumkan tanggal sahnya.
7) Kalimat pengesahan harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum
pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.
8) Rancangan Perda yang telah sah menjadi Perda, wajib diundangkan dengan
memuatnya dalam lembaran daerah.
Sebagai bagian dari anggota masyarakat dan warga negara, kita tidak boleh acuh
tak acuh terhadap setiap kebijakan pemerintah yang pasti mengikat dan memengaruhi
kepentingan hidup rakyat. Mungkin pengaruh kebijakan itu tidak langsung mengenai
Otonomi Daerah
47
diri kita, tetapi pengaruh itu pasti dirasakan dan dialami oleh anggota atau kelompok
masyarakat tertentu. Pengaruh itu ada yang positif dan tentu ada pula yang negatif.
Oleh sebab itu, kita harus tanggap dan peduli terhadap setiap kebijakan pemerintah.
Sebuah kebijakan pemerintah tentu mengandung banyak sisi, banyak aspek atau
banyak sudut pandang. Sedikitnya dapat ditemukan lima aspek dalam sebuah kebijakan
pemerintah. Kelima aspek kebijakan tersebut akan diuraikan di bawah ini satu per satu.
1) Pembuat kebijakan
Setiap kebijakan pasti ada yang membuatnya. Kebijakan pemerintah itu dibuat
dan diterbitkan oleh lembaga atau pejabat pemerintah. Pejabat dan lembaga itu
meliputi semua tingkatan pemerintahan, dapat di pusat, di daerah provinsi, di daerah
kabupaten atau kota, dan dapat pula di desa atau kelurahan. Pertanyaan yang
kemudian muncul, apakah kebijakan itu telah diambil oleh pejabat atau badan yang
tepat atau berwenang? Apakah yang akan terjadi seandainya kebijakan pemerintah
diambil oleh pejabat yang salah atau tidak berwenang? Untuk itulah, kita perlu
mencermati siapa yang membuat kebijakan pemerintah.
Apabila seorang pejabat atau lembaga pemerintah diberikan kebebasan membuat
kebijakan di luar wewenangnya, maka akan terjadi kekacauan hukum. Terjadilah apa
yang disebut dengan ketidakpastian hukum dan ketidaktertiban masyarakat.
Akibatnya, keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai.
2) Isi kebijakan
Isi kebijakan publik antara lain sebagai berikut.
a) Masalah publik (masalah umum) yang menyangkut kepentingan dan keselamatan
bersama. Misalnya, pemerintah telah mengangkat masalah sampah sebagai
masalah publik, yang harus ditangani secara bersama-sama.
b) Masukan dari berbagai pihak termasuk anggota masyarakat yang berbhinneka
atas permintaan pemerintah.
c) Kebersamaan antara pemerintah dan warga masyarakat dalam mengimplemen-
tasikan (melaksanakan) kebijakan publik. Contohnya, adanya sistem pengelolaan
sampah yang modern sesuai perkembangan iptek.
d) Evaluasi kebijakan publik
Apabila kebijakan publik tidak dapat menyelesaikan masalah maka dapat kembali
dikeluarkan kebijakan publik yang baru.
e) Membentuk perilaku atau budaya demokrasi, misalnya, hak politik rakyat untuk
berkumpul dan menyatakan pendapat secara bebas.
f) Membentuk masyarakat hukum. Masyarakat hukum ialah masyarakat yang patuh
pada hukum yang berlaku.
g) Membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia. Kebiasaan sopan
santun dapat membuat masyarakat terbiasa bersikap baik dengan penuh rasa
kekeluargaan.
h) Membentuk masyarakat madani. Masyarakat madani adalah suatu masyarakat
yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda dan dapat hidup
bersama, damai, dan tunduk pada hukum.
48
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Dengan mencermati isinya, akan dapat diketahui ketepatan atau ketidaktepatan
sebuah kebijakan pemerintah untuk menjawab persoalan yang ada. Biasanya, setiap
kebijakan pemerintah menyangkut kepentingan umum atau kepentingan rakyat.
Dalam hal ini dapat dicermati, apakah kebijakan tersebut sudah menjawab
permasalahan yang dihadapi rakyat? Tentu, dalam hal ini ada kegiatan yang
diprioritaskan atau didahulukan dari kegiatan lainnya. Artinya, kebijakan pemerintah
tersebut haruslah berisi hal-hal yang diharapkan oleh rakyat. Hal-hal yang benar-
benar dibutuhkan oleh rakyat. Misalnya, persoalan pangan tentu lebih mendesak
untuk dipenuhi daripada kebutuhan akan tempat rekreasi atau arena olahraga.
Pemenuhan sarana pendidikan tentunya lebih penting daripada pemenuhan sarana
hiburan. Kebutuhan primer didahulukan daripada kebutuhan sekunder.
3) Pelaksanaan kebijakan
Hal yang perlu diperhatikan, apakah pelaksanaan telah sesuai dengan kebijakan
yang dirumuskan? Apabila terjadi penyimpangan, maka masyarakat harus
mengkritisi. Pelaksanaan kebijakan pemerintah yang baik akan menentukan
tercapainya tujuan kebijakan. Artinya, dapat menghasilkan dampak positif yang
diharapkan dan dapat menghindari dampak negatif yang tidak diharapkan.
Sebaliknya, pelaksanaan kebijakan yang kurang baik akan memperbesar dampak
negatif yang akan mengecewakan dan merugikan rakyat. Oleh sebab itu, kita harus
mencermati pelaksanaan kebijakan pemerintah.
4) Hasil dan dampak kebijakan
a) Hasil kebijakan
Mengamati dan menilai hasil yang dicapai dari pelaksanaan proyek atau
program pemerintah juga sangat penting. Hasil kegiatan pembangunan yang
tidak sesuai dengan rencana yang dibuat menunjukkan kegagalan sebuah
kebijakan pemerintah. Hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana
harus dikoreksi agar tidak terjadi kegagalan.
b) Dampak kebijakan
Secara umum, kebijakan pemerintah diharapkan berdampak positif atau
menimbulkan akibat positif terhadap kehidupan rakyat. Namun demikian, tidak
jarang suatu kebijakan pemerintah dapat menimbulkan dampak negatif. Biasanya
dampak negatif ini merupakan dampak sampingan yang kurang/tidak
diperhitungkan sebelumnya. Contoh kasus tentang kebijakan pemerintah di sektor
pendidikan. Kebijakan pendidikan diharapkan berdampak langsung pada
peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hasil pendidikan juga dapat
meningkatkan produktivitas masyarakat. Namun demikian, kebijakan pendidikan
yang tidak mencapai sasaran dapat berakibat negatif, yaitu adanya pengangguran
terpelajar. Hal itu disebabkan oleh ketidaksesuaian antara jenis pendidikan dengan
kebutuhan dunia kerja.
Apa akibatnya jika kebijakan publik dibatalkan? Apabila kebijakan publik
dibatalkan, biasanya warga masyarakat akan berlaku seenaknya saja, mereka
tidak akan memedulikan kepentingan orang lain, karena mereka tahu bahwa
kebijakan publik sudah tidak ada lagi sehingga merasa bebas bahkan mengarah
pada tindakan atau perilaku anarkis yang dapat mengganggu keamanan
masyarakat. Kebijakan publik dapat dibatalkan dengan disertai kebijakan publik
baru dengan dasar atau alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
kepada publik.
Otonomi Daerah
49
3. Berperan aktif dalam pelaksanaan otonomi daerah
Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diharapkan pelaksanaan otonomi
daerah dapat mendorong pemerintahan daerah untuk memberdayakan masyarakat,
menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta (partisipasi)
masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Dengan demikian, jelas bahwa
selain peran serta pemerintah daerah dan DPRD, partisipasi aktif masyarakat juga
menentukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan di daerah. Pelaksanaan otonomi
daerah dinilai sukses jika tiap-tiap daerah di Indonesia mampu mengurus rumah tangganya
sendiri, tidak tergantung pusat, dan dapat membangun daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat di daerahnya.
Makna dasar pembangunan sebenarnya diarahkan untuk kesejahteraan bersama.
Dalam hal ini kehidupan manusia tidak hanya diarahkan pada kesejahteraan fisik atau
materi, tetapi juga kesejahteraan rohani. Akan tetapi, perwujudan kesejahteraan itu akan
mustahil terwujud jika tidak dibarengi dengan peran serta masyarakat secara aktif.
Masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai ”penonton” yang hanya dapat melihat
pelaksanaan otonomi daerah. Sebaliknya, masyarakat adalah pelaku utama dalam
pelaksanaan otonomi daerah.
Masalah politik dan kelembagaan desa yang hangat dibicarakan adalah tentang Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Orang desa menyoroti peran BPD terutama dalam pembuatan
peraturan desa, penggalian potensi desa, dan pencarian dana untuk membiayai kegiatan
termasuk upah anggota BPD. Fungsi ini berbeda jauh dengan lembaga yang telah ada
sebelumnya, yaitu lembaga masyarakat desa (LMD). Meskipun tugas LMD sebenarnya
memberikan masukan dan mengontrol kepala desa, dalam praktiknya lembaga ini lebih
banyak bertindak sebagai ”stempel” (menyetujui secara asal-asalan) keputusan kepala desa.
Dampak otonomi daerah di lingkungan desa dan lingkungan sekolah antara lain sebagai
berikut.
a. Di lingkungan desa
Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dipilih oleh rakyat.
Kepala desa dibantu oleh sekretaris dan perangkat desa (sekretaris desa, pamong
desa, dan perangkat desa lainnya). Kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat
desa. Dalam pelaksanaannya, laporan pertanggungjawaban kepada desa disampaikan
kepada bupati atau wali kota melalui camat. Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa
(BPD) yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa.
b. Di lingkungan sekolah
Di sekolah, dipimpin oleh kepala sekolah. Kepala sekolah diangkat oleh dinas
yang berwenang. Kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah (waka kurikulum/
wks I, waka kesiswaan/wks II, waka ketenagaan/ wks III, waka humas/ wks IV), tata
usaha beserta pokja-pokja yang relevan dengan kebutuhan sekolah tersebut. Kepala
sekolah bertanggung jawab kepada peserta didik. Dalam pelaksanaanya laporan
pertanggungjawaban kepala sekolah disampaikan kepada kepala dinas pendidikan
melalui pengawas.
50
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
1.
Dengan otonomi daerah, upaya per-
wujudan pemerintahan yang lebih baik
semakin lebih dapat dirasakan.
2.
Setelah otonomi daerah dilaksana-
kan, pemerintah pusat sudah tidak
campur tangan dengan pemerintah
daerah.
3.
DPRD merupakan lembaga perwakil-
an rakyat daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintah daerah.
4.
Pelaksanaan otonami daerah, berarti
negara kita adalah negara serikat.
5.
Otonomi daerah mengandung wewe-
nang daerah untuk mengurusi rumah
tangganya sendiri.
Latihan
Individu
1. Diskusikan dengan teman kelompok kalian tentang hal-hal berikut!
a. Kelebihan dan kelemahan otonomi daerah.
b. Dampak otonomi daerah dalam kehidupan masyarakat.
2. Buatlah kesimpulannya dalam bentuk laporan tertulis!
Berilah tanda cek (
) pada kolom yang tersedia menurut pendapat kalian dan berilah
alasan seperlunya!
No.
Pernyataan
SS
TS
S
R
Alasan
Keterangan:
SS = Sangat Setuju
S = Setuju
TS = Tidak Setuju
R =
Ragu-Ragu
Otonomi Daerah
51
1. Buatlah
klipping
dari guntingan koran atau majalah yang relevan tentang otonomi
daerah!
3. Diskusikan dengan teman dan guru kalian!
4. Buatlah kesimpulan dalam bentuk laporan tertulis!
Indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi.
Artinya, kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan tidak seluruhnya dijalankan
oleh Pemerintah Pusat, melainkan sebagian diserahkan kepada daerah-daerah. Sistem
desentralisasi ini melahirkan otonomi daerah, yang secara struktural diwujudkan
dengan pembentukan Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah berlaku beberapa asas yang berkaitan dengan
hubungan antara pusat dan daerah. Asas-asas yang dimaksud adalah desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
a. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal
di wilayah tertentu.
c. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/
atau desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/ Kota dan/atau desa, serta
dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Dalam menyelenggarakan kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan
Pemerintah Pusat, yaitu mencakup urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter, dan fiskal nasional serta agama.
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPR Daerah.
Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh satu orang Wakil
Kepala Daerah. Guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibentuk
perangkat daerah.
Dalam peraturan daerah biasanya dimuat beberapa pertimbangan mengenai alasan
atau latar belakang dibuatnya sebuah peraturan. Akan tetapi, setiap peraturan memiliki
sisi yang berbeda-beda sesuai dengan pokok persoalan yang diaturnya. Ada peraturan
yang memuat hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah atau masyarakat.
52
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Ada pula peraturan yang mencantumkan larangan-larangan tertentu. Hal yang terpenting
adalah jangan sampai ada suatu peraturan yang merugikan masyarakat banyak, tetapi
hanya menguntungkan beberapa orang tertentu. Oleh karena menyangkut persoalan
bersama, kebijakan publik biasanya memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan
masyarakat.
Hak masyarakat untuk turut aktif dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
publik sendiri dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat berhak menyuarakan
kepentingannya secara lisan atau tertulis melalui berbagai media dan saluran yang
ada dengan tidak melanggar undang-undang.
Perlu dipahami bahwa partisipasi masyarakat ini tidak berjalan sendiri. Artinya,
partisipasi masyarakat harus pula berjalan seiring dengan berbagai inisiatif yang
dijalankan oleh pemerintah. Dalam hal ini, terdapat dua hal yang harus dilakukan
daerah, adalah sebagai berikut.
1) Menjadikan warga masyarakat memiliki otonomi (kebebasan).
2) Mewujudkan masyarakat madani atau masyarakat kewargaan (
civil society
).
.
A. Berilah tanda silang (x) huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang benar!
1.
Otonomi daerah merupakan penerapan prinsip desentralisasi.
Otonomi pada hakikatnya mengandung pokok pengertian ....
a. kedaulatan
b. kebersamaan
c. kebebasan
d. kesetaraan
2.
Partisipasi adalah keikutsertaan yang sadar sehingga bukan sekadar ikut terlibat
karena pengaruh pihak lain.
Keterlibatan karena pengaruh orang lain itu bukanlah partisipasi, melainkan ....
a. intimidasi
b. kolusi
c. eksploitasi
d. mobilisasi
Otonomi Daerah
53
3. Salah satu undang-undang yang mengatur masalah otonomi daerah adalah Undang-
Undang Nomor ... Tahun 2004.
a. 20
b. 21
c. 32
d. 23
4. Kepekaan warga masyarakat dalam mengatasi masalah lingkungan sangat
menentukan keberhasilan otonomi. Salah satu bentuknya adalah ....
a. peduli terhadap warga lain
b. mendekati warga lain
c. memanfaatkan potensi warga lain
d. memenuhi keinginan warga lain
5. Berikut yang merupakan unsur kebijakan publik daerah adalah ....
a. kebiasaan masyarakat daerah
b. undang-undang
c. adat istiadat daerah
d. peraturan daerah
6. Salah satu masalah dalam pelaksanaan kebijakan oleh pegawai di daerah adalah
adanya praktik ....
a. tingginya peran serta masyarakat
b. korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
c. banyaknya demonstrasi
d. penyalahgunaan wewenang oleh warga
7. Salah satu dampak
negatif kebijakan pendidikan yang perlu diwaspadai adalah ....
a. praktik korupsi di sekolah
b. kurangnya fasilitas sekolah
c. gaji guru yang kecil
d. pengangguran terpelajar
8. Pimpinan eksekutif daerah provinsi adalah ....
a. gubernur dan wakil gubernur
b. gubernur dan ketua DPRD
c. ketua DPRD dan wakil ketua DPRD
d. gubernur, DPRD, dan kejaksaan
9. Faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah
adalah ....
a. sumber daya alam yang melimpah
b. keterampilan para pengusaha menghadapi persaingan
c. sikap mental dan partisipasi seluruh warga masyarakat
d. kesediaan tenaga kerja dalam pembangunan
54
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
10. Kebijakan pemerintah dibuat dan diterbitkan oleh ....
a. negara
b. lembaga
c. undang-undang
d. pemda
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!
1. Deskripsikan dengan jelas pengertian otonomi daerah!
2. Sebutkan prinsip-prinsip otonomi daerah! Deskripsikan dengan jelas!
3. Apakah yang dimaksud kebijakan publik daerah?
4. Sebutkan tujuan mencermati kebijakan pemerintah!
5. Sebutkan ciri-ciri kebijakan publik!
6. Apa saja peraturan daerah yang telah ditetapkan di daerah kalian masing-masing?
Otonomi Daerah: Pemerintah Tidak Berwenang
Hentikan Pemekaran Wilayah
Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono mengatakan,
pemerintah tak berwenang menghentikan pemekaran wilayah jika memenuhi syarat.
Untuk itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta segera mengeluarkan
surat presiden (surpres) terkait rancangan undang-undang hasil inisiatif DPR tentang
pemekaran 12 daerah.
Apalagi surat itu akan dijadikan dasar pembahasan RUU itu bersama menteri
yang ditugaskan. Ke-12 daerah itu adalah Bandung Barat, Gorontalo Utara, Bolaang
Mongondo (Sulut), Membrano Raya (Papua), Minahasa Tenggara (Sulut),
Subulussalam (NAD), Pidie Jaya (NAD), Kayo Utara (Kalbar), Sumba Barat (NTB),
Konawe Utara (Sulteng), Buton Utara, dan Sitan (Sulut). ’’Tentu saja pemekaran itu
dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan daerah serta bukan untuk
memenuhi kepentingan perorangan atau kelompok,” kata Agung di Jakarta, Kamis
(31/8).
Agung mengatakan, Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di DPD
beberapa waktu lalu memang mengisyaratkan perlunya penundaan pemekaran
wilayah. Karena hal itu membebani keuangan negara. ’’Tapi itu bukan untuk
menghentikan pemekaran karena pemekaran itu juga merupakan pembangunan di
daerah,” tutur Agung. Menurut Agung, saat ini dari 30 daerah yang minta dimekarkan,
ada 12 daerah yang memenuhi syarat administratif, dan syarat lainnya untuk
Otonomi Daerah
55
dimekarkan. Terkait hal ini, Agung telah mengirim surat ke Presiden agar segera
membuat Amanat Presiden (Ampres) sebagai syarat pembahasan RUU Pemekaran
pemerintah kota/kabupaten di 12 daerah yang memenuhi syarat itu.
Secara lengkap dalam pidatonya di hadapan Dewan perwakilan Daerah (DPD),
Presiden SBY mengatakan, pemekaran wilayah perlu ditata kembali agar lebih
sistematis dan terencana dalam pelaksanaannya. ‘’Meskipun pemekaran itu berangkat
dari aspirasi yang baik, yakni untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan
publik, namun dari berbagai evaluasi yang dilakukan, terlihat bahwa sebagian besar
dari daerah-daerah pemekaran itu belum mampu mewujudkan keinginan tersebut.
Bahkan kenyataannya justru sebaliknya,” kata Presiden.
Presiden juga menyatakan bahwa pemekaran wilayah yang berarti pembentukan
suatu daerah otonom baru, otomatis akan menambah beban keuangan negara. Para
menteri di Kabinet Indonesia Bersatu telah diperintahkan untuk memantapkan kembali
peran dan fungsi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di dalam proses
pembentukan daerah-daerah otonomi baru. Sejak diundangkannya UU Nomor 22
tahun 1999 dan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah terbentuk
7 provinsi, 114 kabupaten, dan 27 kota sebagai daerah pemekaran.
Presiden menyebutkan pelaksanaan otonomi daerah telah membaik dari tahun
ke tahun. Dengan otonomi daerah, maka akan tercipta keseimbangan pembagian
tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kebijakan
otonomi itu sangat penting dalam pengelolaan pembangunan, mengingat luasnya
wilayah Indonesia dengan kemajemukan masyarakatnya. Menurut Presiden, dengan
semangat desentralisasi dan otonomi daerah, maka pencapaian tujuan pembangunan
nasional merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota.
Sumber :
http://www.buturnews.idrap.or.id/2006/0901a_suarakarya.htm
1. Pahami dan cermatilah artikel tersebut!
2. Bagaimanakah tanggapan kalian terhadap banyaknya keinginan daerah-daerah
baru yang ingin memekarkan diri? Apa yang kalian ketahui tentang pemekaran
wilayah? Deskripsikan dengan jelas!
3.
Meskipun dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah berhak menjalankan
hak dan fungsi otonominya, namun otonomi daerah tidak dapat dianggap sebagai
kebebasan mutlak.
Mengapa demikian? Deskripsikan dengan jelas!!
4. Diskusikan dengan teman kelompok kalian dan buatlah kesimpulannya dalam
bentuk laporan tertulis!
56
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Setelah mengikuti pembelajaran ini, perubahan-perubahan apa yang terjadi dalam
diri kalian? Apakah kalian memperoleh pengetahuan-pengetahuan baru, keterampilan,
dan sikap yang lebih baik tentang otonomi daerah? Apakah kalian mengalami kesulitan
dalam pembelajaran tentang otonomi daerah ini? Jika ya, diskusikan kembali dengan
teman kalian atau konsultasikan kepada guru kalian!