Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Otonomi Daerah
PPKn · Bab 2 Otonomi Daerah
SriHastuti

24/08/2021 13:28:21

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Otonomi Daerah

27

2

Bab

Sumber:

www.pemkotmalang.go.id

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti pembelajaran ini, siswa dapat mendeskripsikan pengertian otonomi daerah

dan menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.

Manfaat Pembelajaran

Dengan pembelajaran ini, siswa memperoleh pengetahuan yang memadai tentang otonomi

daerah yang dapat kalian gunakan untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan publik di daerah.

Otonomi Daerah

Kata

Kunci

Otonomi daerah, Desentralisasi, Partisipasi masyarakat, Kebijakan publik

28

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Otonomi Daerah

Negara kesatuan dengan

sistem desentralisasi

Pemberian otonomi

kepada daerah

Partisipasi masyarakat

dalam perumusan kebija-

kan publik di daerah

1. Sistem desentralisasi

2. Sistem desentralisasi

dalam negara kesatuan

republik Indonesia

1. Otonomi daerah

2. Daerah otonomi

3. Penyerahan urusan

pemerintahan

4. Penyelenggara

pemerintah daerah

1. Konsep dan bentuk

partisipasi masyarakat

2. Partisipasi masyarakat

dalam proses kebijakan

publik di daerah

3. Berperan aktif dalam

pelaksanaan otonomi

daerah

Seiring dengan era reformasi, muncul semangat dan upaya-upaya untuk memperbaiki

kehidupan berbangsa dan bernegara dengan pemerataan pembangunan. Salah satu upaya

perbaikan tersebut adalah meningkatkan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan

terhadap masyarakat melalui pemberian otonomi daerah. Pernahkah kalian mendengar istilah

otonomi daerah? Tahukah kalian, bagaimana penerapannya? Apakah dampaknya dalam

kehidupan masyarakat? Untuk lebih jelasnya, marilah kita bahas dalam penyajian materi

berikut ini.

Sumber:

www.solok.go.id

Gambar 2.1

Pemerataan pembangunan di setiap daerah sebagai konsekuensi dari otonomi daerah

Otonomi Daerah

29

A

Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi

Sebelum kita membahas mengenai sistem desentraslisasi yang dilakukan di Indonesia,

terlebih dahulu kalian harus memahami makna desentraslisasi dan sentralisasi sebagai berikut.

Desentralisasi

artinya tata pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan

kepada pemerintahan daerah (KBBI, BP 1995). Sistem desentralisasi maksudnya sistem

pemerintahan di mana pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus

rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.

Selain negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dikenal juga negara kesatuan dengan

sistem sentralisasi.

Sentralisasi

artinya penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat yang

dianggap sebagai pusat (KBBI, BP 1995). Sistem sentralisasi maksudnya sistem kekuasaan

yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, dalam hal ini daerah-daerah kabupaten atau

kota tinggal melaksanakannya saja.

1. Sistem desentralisasi

Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, kekuasaan pemerintahan tidak

seluruhnya dijalankan oleh pemerintah pusat. Kekuasaan yang sesungguhnya berada

di tangan pemerintah pusat itu sebagian diserahkan pada daerah-daerah.

Tujuan penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat itu adalah agar daerah-daerah

dapat berpartisipasi dalam mengatur daerahnya sendiri secara bertanggung jawab. Hak

untuk mengatur daerahnya sendiri itu disebut

otonomi

. Daerah yang diserahi wewenang

oleh pemerintah pusat tersebut disebut

daerah otonom

.

Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi memiliki kelebihan dan juga memiliki

kelemahan. Berikut ini kelebihan dan kekurangan sistem tersebut.

a. Kelebihan sistem desentralisasi

1) Masyarakat di daerah memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengatur

rumah tangga daerahnya sendiri;

2) Masyarakat di daerah juga memperoleh kesempatan untuk melakukan pengawasan

terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah;

3) Berbagai masalah di daerah-daerah dapat lebih cepat diselesaikan oleh Pemerintah

Daerah;

4) Peraturan yang ditetapkan oleh setiap daerah dapat disesuaikan dengan kondisi

setiap daerahnya; dan lain-lain.

b. Kelemahan sistem desentralisasi

1) Kualitas partisipasi masyarakat antardaerah bisa sangat beragam, berhubung dengan

kualitas sumber daya manusianya;

2) Terdapat ketidaksamaan peraturan antara daerah yang satu dengan daerah yang

lain;

3) Kemajuan daerah-daerah dapat beragam dan tidak merata, berhubung dengan

keragaman potensi daerah-daerah itu; dan lain-lain.

30

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

2. Sistem desentralisasi dalam NKRI

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yaitu

negara Indonesia

adalah negara kesatuan yang berbentuk republik

”. Mengingat sedemikian luasnya wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka penyelenggaraan pemerintahan

di negara ini tidak mungkin dijalankan dengan sistem sentralisasi. Pemerintah Pusat yang

berkedudukan di Jakarta tidak mungkin akan mampu mengurusi penyelenggaraan

pemerintahan secara langsung di wilayah-wilayah yang terbentang dari Sabang hingga

Merauke. Berbeda dengan negara-negara lain yang wilayahnya tidak luas, misalnya

Singapura, Brunei Darussalam, Timor Leste, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemerintahan

di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dijalankan dengan sistem sentralisasi,

melainkan desentralisasi.

Dengan sistem desentralisasi, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang

pemerintahan kepada suatu daerah untuk mengatur urusan pemerintahan di derahnya

sendiri. Wewenang daerah yang diterima dari Pemerintah Pusat itu disebut otonomi daerah.

Hal ini akan dibahas lebih mendalam dalam pembahasan tentang pemerintahan daerah.

Wewenang daerah dalam suatu negara kesatuan berbeda dengan kekuasaan negara bagian

dalam suatu negara serikat (federasi). Wewenang daerah dalam negara kesatuan diperoleh

berdasarkan penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat, sedangkan bagi negara-negara

bagian justru sebaliknya. Negara-negara bagian itulah yang menyerahkan sebagian

wewenang pemerintahan kepada pemerintah federal (pusat). Dengan kata lain, sebenarnya

yang memiliki wewenang atau kekuasaan pemerintahan dalam negara kesatuan adalah

Pemerintah Pusat, sedangkan dalam negara serikat adalah Pemerintah Negara Bagian.

Penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya adalah layanan pemerintah terhadap

kepentingan rakyat, baik menyangkut keamanan, ketertiban, kesejahteraan sosial,

pendidikan, serta berbagai sarana/ prasarana bagi kepentingan umum. Contoh prasarana

bagi kepentingan umum adalah prasarana jalan sebagai bagian dari sarana transportasi.

Kita merasakan betapa pentingnya prasarana jalan atau jembatan untuk kepentingan

transportasi, lebih-lebih pada masa sekarang, di mana mobilitas masyarakat di mana-mana

sangat tinggi. Bayangkan jika jalan di daerah kalian rusak berat atau jembatan di daerah

kalian putus karena dilanda

banjir! Tentu saja komunikasi

dan transportasi menjadi sangat

terganggu. Demikian pula

interaksi sosial, lalu lintas

perdagangan/ bisnis, dan lain-

lain. Terhadap contoh perma-

salahan tersebut, Pemerintah

bertanggung jawab untuk meng-

usahakan atau memelihara

fasilitas jalan dengan sebaik-

baiknya. Tentu ada pembagian,

sarana jalan seperti apa yang

menjadi tanggung jawab

pemerintah pusat dan mana

yang menjadi tanggung jawab

daerah.

Sumber:

www.rsea.gov.tw

Gambar 2.2

Pembangunan prasarana transportasi

Otonomi Daerah

31

Istilah otonom atau otonomi

berasal dari bahasa Yunani

yakni aoutonomos atau

autonomia, yang berarti

“keputusan sendiri”

Sumber:

Ensiklopedi Umum untuk

Pelajar

B

Pemberian Otonomi Kepada Daerah

Sebagaimana telah dikemukakan, Indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan

sistem desentralisasi. Artinya, kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan tidak

seluruhnya dijalankan oleh Pemerintah Pusat, melainkan sebagian diserahkan kepada daerah-

daerah. Sistem desentralisasi ini melahirkan otonomi daerah, yang secara struktural diwujudkan

dengan pembentukan Pemerintah Daerah.

1. Otonomi daerah

Dengan sistem desentralisasi, Pemerintah Pusat

menyerahkan sebagian wewenang pemerintahan kepada

suatu daerah. Wewenang daerah yang diterima dari

Pemerintah Pusat itu disebut otonomi daerah. Dasar

konstitusional bagi berlakunya otonomi daerah, yang

kemudian diikuti dengan pembentukan pemerintahan daerah

adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18.

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah telah

berkali-kali mengalami perubahan (amendemen). Undang-

Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

kini dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan

perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah

sehingga perlu diganti.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut terdapat perubahan dan penyempurnaan

di dalam isi dan bunyi pasal-pasalnya. Contoh:

UU No. 22 Tahun 1999

UU No. 32 Tahun 2004

– Pemerintah Pusat, selanjutnya

disebut pemerintah adalah perangkat

NKRI yang terdiri dari presiden

beserta para menteri.

– Pemerintah Daerah adalah kepala

daerah beserta perangkat daerah

otonomi yang lain sebagai badan

eksekutif daerah.

– Dan sebagainya.

– Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut

pemerintah adalah presiden RI yang

memegang kekuasaan pemerintahan

negara RI sebagaimana dimaksud dalam

UUD negara RI Tahun 1945.

– Pemerintah Daerah adalah penyeleng-

garaan urusan pemerintahan oleh

pemerintah daerah dan DPRD menurut

asas otonomi dan tugas pembantuan

dengan prinsip otonomi seluas-luasnya

dalam sistem dan prinsip NKRI

sebagaimana dimaksud UUD negara RI

Tahun 1945.

– Dan sebagainya.

32

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Dalam pelaksanaan otonomi daerah berlaku beberapa asas yang berkaitan dengan

hubungan antara pusat dan daerah. Asas-asas yang dimaksud adalah desentralisasi,

dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

a.

Desentralisasi

adalah penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada daerah

otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah dalam sistem

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.

Dekonsentrasi

adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat

kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah

tertentu.

c.

Tugas pembantuan

adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/

atau desa, dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/ kota dan atau desa, serta dari

Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

2. Daerah otonom

Daerah otonom adalah daerah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan

pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa sendiri berdasarkan

aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata

lain, daerah yang diberikan otonomi tersebut selanjutnya disebut daerah otonom.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 1, Negara Kesatuan Republik Indonesia

dibagi atas beberapa Daerah Provinsi dan setiap Daerah Provinsi dibagi atas beberapa

daerah kabupaten/kota.

Dalam waktu yang lama sepanjang masa Orde Baru, banyaknya provinsi atau yang

pada saat itu lazim disebut Daerah Tingkat I sebanyak 27 provinsi/dati I, termasuk Timor

Timur. Setelah keluarnya Timor Timur dari Republik Indonesia dan dengan munculnya

beberapa provinsi baru hasil pemekaran, jumlah daerah provinsi kini menjadi 33 provinsi,

yaitu sebagai berikut.

1. Nanggroe Aceh Darussalam.

18. Nusa Tenggara Barat.

2. Sumatra Utara.

19. Nusa Tenggara Timur.

3. Sumatra Barat.

20. Kalimantan Barat.

4. Riau.

21. K

alimantan Tengah.

5. Riau Kepulauan.

22.

Kalimantan Selatan.

6. Jambi.

23. Kalimantan Timur.

7. Sumatra Selatan.

24. Sulawesi Selatan.

8. Bengkulu.

25. Sulawesi Tenggara.

9. Lampung.

26. Su

lawesi Tengah.

10. Bangka-Belitung.

27. Sulawesi Barat.

11. Banten.

28. Sulawesi Utara.

12. DKI Jakarta Raya.

29. Gorontalo.

13. Jawa Barat.

30. M

aluku.

14. Jawa Tengah.

31. Maluku Utara.

15. Daerah Istimewa Yogyakarta.

32. P

apua.

16. Jawa Timur.

33. Irian Jaya Barat.

17. Bali.

Otonomi Daerah

33

Adapun daerah kabupaten/kota se-Indonesia yang pada

masa Orde Baru sekitar 300 kabupaten/kota pada saat ini

berkembang menjadi sekitar 450 kabupaten/kota.

Pengembangan daerah itu pada umumnya didasarkan pada

aspirasi rakyat, meskipun tidak jarang hal itu menimbulkan

kontroversi atau prokontra di kalangan masyarakat.

Dalam pembentukan suatu daerah otonom, antara lain,

mencakup nama daerah, cakupan wilayah, batas, ibu kota,

kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan,

penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan

DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, serta perangkat daerah.

Pembentukan daerah otonom harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

a. Syarat administratif

1) Untuk daerah provinsi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/

wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD Provinsi

induk dan gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

2) Untuk daerah kabupaten/kota harus ada persetujuan Kabupaten/Kota dan Bupati/

Wali kota yang bersangkutan, persetujuan DPRD Provinsi dan gubernur, serta

rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

b. Syarat teknis meliputi faktor yang mendukung pembentukan daerah otonom, mencakup

faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,

kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan

terselenggaranya otonomi daerah.

c. Secara fisik, meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan daerah

provinsi dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan daerah Kabupaten, serta

paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan daerah kota, lokasi calon ibu kota,

sarana, dan prasarana pemerintahan.

Perlu ditambahkan bahwa daerah otonom yang sudah terbentuk dapat dihapus

atau digabung dengan daerah lain jika daerah yang bersangkutan tidak mampu

menyelenggarakan otonomi daerah.

3. Penyerahan urusan pemerintahan

Dalam menyelenggarakan kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan

otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, kecuali

urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah

Pusat.

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah adalah

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan bidang pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

Pemerataan, keadilan, dan

potensi daerah merupakan

bagian dari prinsip otonomi

daerah.

Sumber:

Ensiklopedi Umum untuk

Pelajar

34

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitas pengembangan koperasi, usaha

kecil, dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan;

l. pelayanan kependudukan dan catatan

sipil;

m. pelayanan administrasi umum dan

pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman

modal;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar

lainnya;

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 urusan pemerintahan yang menjadi

urusan pemerintahan pusat dalam arti tidak diserahkan kepada daerah meliputi:

a. politik luar negeri, misalnya, pengangkatan pejabat diplomatik;

b. pertahanan, misalnya, membentuk angkatan bersenjata;

c. keamanan, misalnya, membentuk kepolisian negara;

d. yustisi, misalnya, kehakiman, peradilan;

e. moneter, misalnya, berhubungan dengan uang atau keuangan; dan fiskal, misalnya,

berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara;

f. agama, misalnya, menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional.

Mengapa hal-hal tersebut di atas tidak diserahkan kepada pemerintah daerah?

Kewenangan pemerintah pusat lebih pada perumusan kebijakan publik yang menyangkut

kepentingan seluruh bangsa dan urusan luar negeri, sedangkan kewenangan pemerintah

daerah adalah sebagai berikut.

a. Kewenangan politik

Selama ini pemerintah pusat ikut campur dalam masalah pemilihan kepala daerah.

Dengan adanya otonomi daerah, rakyat diberi kesempatan memilih langsung kepala

daerahnya masing-masing. Kepala daerah yang terpilih bukan penguasa tunggal karena

ia bertanggung jawab kepada DPRD. Apabila melanggar peraturan perundang-undangan,

DPRD bisa memberhentikannya.

b. Kewenangan administrasi

Hal ini kaitannya dengan masalah keuangan. Pemerintah pusat memberikan dana

(uang) kepada daerah, dan daerah mengelolanya untuk kepentingan-kepentingan

organisasinya. Uang itu merupakan hasil pendapatan negara yang berasal dari sumber

daya alam, pajak, dan bukan pajak yang sebagian juga berasal dari daerah.

Daerah otonom melaksanakan kewenangan dalam bidang pelayanan publik, seperti

kesehatan, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, pertambangan, dan

lain-lain.

Sumber:

pedata.med.kobe-u

Gambar 2.3

Layanan Kesehatan

Otonomi Daerah

35

4. Penyelenggara pemerintahan daerah

Penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPR Daerah.

Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh satu orang Wakil Kepala

Daerah. Guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibentuk perangkat

daerah. Dalam uraian berikut, akan dibahas tentang Kepala Daerah, DPR Daerah, dan

perangkat daerah.

a. Kepala daerah

Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh Wakil Kepala

Daerah. Sebutan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah

1) untuk Daerah Provinsi disebut Gubernur dan Wakil Gubernur;

2) untuk Daerah Kabupaten disebut Bupati dan Wakil Bupati;

3) untuk Daerah Kota disebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh rakyat/warga negara yang

mempunyai hak pilih di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang

dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,

dan adil.

2) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diajukan oleh partai politik

atau gabungan partai politik.

3) Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika

memenuhi persyaratan perolehan suara sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi

DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota

DPRD di daerah yang bersangkutan.

4) Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-

luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dengan mekanisme

yang demokratis dan transparan.

5) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi

Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggung jawab kepada DPR Daerah.

6) Guna mengawasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala

Daerah dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala

Daerah yang keanggotaannya terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan

tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.

7) Anggota panitia pengawas berjumlah 5 orang untuk provinsi, 5 orang untuk

kabupaten/kota, dan 3 orang untuk kecamatan.

Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala

Daerah untuk pertama kalinya dipilih secara langsung oleh rakyat, menyusul pemilihan

presiden dan wakil presiden yang juga dilaksanakan secara langsung. Sebelumnya,

hampir tak pernah terbayangkan bahwa rakyat akan dilibatkan secara langsung dalam

pengambilan keputusan yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan. Sebelum

ini, pemilihan Kepala Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi, sedangkan

pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota. Hasil

pemilihannya, sekurang-kurangnya tiga orang, diajukan ke Pemerintah Pusat untuk

diangkat salah seorang dari mereka.

36

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat sempat

menimbulkan reaksi prokontra. Bagi yang bersikap ’’pro”, antara lain menganggap bahwa

pilkada secara langsung lebih mencerminkan aspirasi dan hak-hak rakyat. Bagi yang

’’kontra”, antara lain bahwa rakyat banyak yang belum siap untuk menggunakan haknya

secara langsung sehingga dirasa masih lebih baik dipilih oleh DPR Daerah. Lepas dari

sejauh mana kesiapan rakyat, namun pada umumnya pilkada secara langsung disambut

antusias oleh rakyat di daerah-daerah.

Adapun tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah

1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang

ditetapkan bersama DPR Daerah;

2) mengajukan rancangan Peraturan Daerah;

3) menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPR

Daerah;

4) menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada

DPR Daerah untuk dibahas dan ditetapkan bersama;

5) mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;

6) mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa

hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

7) melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu, Kepala Daerah mempunyai

kewajiban:

1) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta

mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2) meningkatkan kesejahteraan rakyat;

3) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

4) menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;

5) menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

6) memajukan dan mengembangkan daya saing yang bersih dan baik;

7) melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;

8) menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua

perangkat daerah;

9) menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan

rapat paripurna DPR Daerah.

Selain mempunyai kewajiban sebagaimana telah dikemukakan, Kepala Daerah

mempunyai kewajiban pula untuk:

1) memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah

Pusat;

2) memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPR Daerah;

3) menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada

masyarakat.

Otonomi Daerah

37

b. DPR Daerah

DPR Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan

sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, di samping Pemerintah Daerah.

DPR Daerah mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan

dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai tugas dan wewenang, serta hak dan

kewajiban, baik secara institusional maupun individual.

Tugas dan wewenang DPRD Daerah adalah.

1) membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat

persetujuan bersama;

2) membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama

dengan Kepala Daerah;

3) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan

Kepala Daerah, APBD, kebijaksanaan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan

program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di

daerah;

4) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah

kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri bagi DPRD Provinsi, dan kepada

Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR Daerah Kabupaten/Kota;

5) memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala

Daerah;

6) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap

rencana perjanjian internasional di daerah;

7) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan

oleh Pemerintah Daerah;

8) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam

penyelenggaraan pemerintahan daerah;

9) membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah;

10) melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan

pemilihan Kepala Daerah;

11) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan

pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Anggota DPR Daerah mempunyai hak sebagai berikut.

1) Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.

2) Mengajukan pertanyaan.

3) Menyampaikan usul dan pendapat.

4) Memilih dan dipilih.

5) Membela diri.

6) Imunitas.

7) Protokoler.

8) Keuangan dan administratif.

38

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Anggota DPR Daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut.

1) Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan menaati segala peraturan

perundang-undangan.

2) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

4) Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

5) Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

6) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan

golongan.

7) Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPR

Daerah sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah

pemilihannya.

8) Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPR Daerah.

9) Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

c. Perangkat Daerah

Perangkat Daerah Provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPR Daerah,

Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri

atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPR Daerah, Dinas Daerah, lembaga teknis daerah,

kecamatan, dan kelurahan.

Tahukah kalian kedudukan dan tugas-tugas perangkat daerah tersebut? Penjelasan

tentang perangkat daerah tersebut adalah sebagai berikut.

1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Tugas dan kewajibannya adalah

membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas

Daerah dan lembaga teknis daerah.

2) Sekretariat DPR Daerah dipimpin oleh Sekretaris DPR Daerah (lebih populer disebut

Sekwan/Sekretaris Dewan). Tugasnya adalah menyelenggarakan administrasi

kesekretariatan DPR Daerah, menyelenggarakan administrasi keuangan DPR

Daerah, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR Daerah.

Sumber:

www.jombang.go.id/e-gov/Simtap

Gambar 2.4

Pelayanan Pemerintahan di daerah

Otonomi Daerah

39

3) Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala

Dinas, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari pegawai negeri

sipil yang memenuhi syarat, atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Daerah

bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

4) Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, berbentuk

badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala lembaga teknis daerah

bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

5) Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah,

berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang

dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati

atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

6) Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan peraturan daerah berpedoman

pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan

tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati atau wali kota. Selain itu, tugas Lurah

mencakup pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan

masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban

umum, dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun

anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Sesungguhnya APBD

juga disusun dalam bentuk peraturan daerah, yang penetapannya dilakukan oleh Kepala

Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPR Daerah. Dalam penyusunan APBD

ditentukan sebagai berikut.

1) Kepala Daerah mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan

dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR Daerah untuk memperoleh

persetujuan bersama.

2) Rancangan Perda tentang APBD dibahas Pemerintah Daerah bersama DPR Daerah

berdasarkan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran.

3) Pengambilan keputusan DPR Daerah untuk menyetujui rancangan Perda tentang

APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran

dilaksanakan.

4) Atas dasar persetujuan DPR Daerah tentang APBD, Kepala Daerah menyiapkan

rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan rancangan

dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Pendanaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan ditetapkan sebagai berikut:

1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai

dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat

di daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

(APBN).

3) Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang didanai oleh

APBD dilakukan secara terpisah dengan administrasi yang didanai oleh APBN.

40

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sumber pendapatan daerah

berasal dari sumber berikut.

1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi:

a) hasil pajak daerah;

b) hasil retribusi daerah;

c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan

d) lain-lain PAD yang sah.

2) Dana perimbangan;

3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Mengenai PAD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah, dinyatakan sebagai

berikut:

1) Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan

Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur

lebih lanjut dengan Perda;

2) Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau

dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan

dengan Undang-Undang.

Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, Dana Alokasi

Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang

masing-masing dinyatakan sebagai berikut:

1) Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pajak

dan sumber daya alam. Pajak yang dimaksud meliputi

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak

Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak

Penghasilan (PPh) tertentu. Sumber daya alam yang

dimaksud meliputi kehutanan, pertambangan umum,

perikanan, pertambangan minyak, dan pertambangan

panas bumi;

2) DAU dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri

neto yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan

kriteria tertentu yang menekankan aspek pemerataan dan keadilan, dan

penghitungannya ditetapkan dengan Undang-Undang;

3) DAK dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka pelaksanaan

desentralisasi, berkaitan dengan kegiatan khusus yang ditentukan oleh Pemerintah

Pusat atas dasar prioritas nasional maupun yang diusulkan daerah.

Berkaitan dengan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, Pemerintah

Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang pembentukan,

penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan

Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah

Daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif atau

kemudahan kepada masyarakat atau investor yang diatur dalam Perda, dengan

berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dana Bagi Hasil dari penerima-

an PBB 90% untuk daerah

dengan rincian sebagai berikut:

1. 16,2% untuk daerah provinsi

yang bersangkutan dan

disalurkan ke rekening kas

umum daerah provinsi.

2. 64,8% untuk daerah kabu-

paten/kota yang bersang-

kutan dan disalurkan ke

rekening kas umum daerah

kabupaten/kota.

3. 9% untuk biaya pemu-

ngutan.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 32

Tahun 2004 Tentang Pemerintahan

Daerah

Otonomi Daerah

41

Diskusikanlah dengan teman kelompok kalian tentang hal-hal berikut!

a. Kelebihan dan kelemahan penerapan sistem desentralisasi di daerah kabupaten

atau kota kalian.

b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan urusan pemerintahan

yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah.

c. Coba kalian sebutkan Kabupaten/Kota berikut termasuk dalam wilayah provinsi

mana? Tuliskan pada kolom yang tersedia pada tabel berikut ini!

No.

Kabupaten/Kota

Provinsi

1.

Kota Payakumbuh

2.

Kabupaten Tulang Bawang

3.

Kabupaten Indramayu

4.

Kabupaten Sragen

5.

Kabupaten Jember

6.

Kabupaten Jembrana

7.

Kabupaten Kolaka

8.

Kabupaten Tabalong

9.

Kota Bitung

10.

Kabupaten Yapen Waropen

C

Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik

di Daerah

1. Konsep dan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat

a. Berpartisipasi bukan sekadar ikut terlibat, tetapi harus berperan aktif

Manusia adalah makhluk sosial. Tidak mungkin seorang manusia hidup sendiri,

tanpa menjadi bagian dari suatu kelompok. Dalam suatu kelompok, manusia bekerja

sama untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Untuk memperjuangkan

kepentingan bersama tersebut, maka manusia memanfaatkan berbagai wahana dan

kegiatan. Tentu saja dalam berbagai kegiatan tersebut, para anggota kelompok harus

menunjukkan peran aktif dan kebersamaan. Dalam masyarakat, setiap orang juga

tidak dapat menghindar dari tugas-tugas bersama yang menuntut peran serta mereka,

seperti menjaga keamanan dan ketertiban, menciptakan kebersihan, menjaga kerukunan

dan ketenteraman, serta mewujudkan kemakmuran dan keadilan bersama.

Kegiatan-kegiatan dan tugas-tugas bersama tersebut menjadikan orang sadar,

bahwa ia benar-benar menjadi bagian tidak terpisahkan dari masyarakat. Di sini muncullah

saling ketergantungan antarwarga. Seseorang tidak boleh tinggal diam atau menjadi

penonton, sementara orang bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan bersama. Ia

harus sadar untuk ikut terlibat dan berperan, sehingga merasa menjadi bagian dari

hidup bersama dalam masyarakat. Itulah makna partisipasi.

42

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Partisipasi disebut pula

dengan

ikut serta

,

turut

terlibat

,

ambil bagian

, atau

peran serta

dalam kegiatan

bersama. Seseorang dapat

berpartisipasi dengan pikiran,

tenaga, atau hartanya untuk

menyelesaikan persoalan atau

tugas bersama. Oleh karena

itu, partisipasi tidak boleh

dipaksa atau digerakkan oleh

kekuatan atau kekuasaan

penguasa/pejabat karena

partisipasi berbeda dengan

mobilisasi. Orang yang ikut

serta dalam suatu kegiatan

atau penyelesaian masalah karena digerakkan oleh orang lain (mungkin dengan janji

atau imbalan tertentu) berarti telah dimobilisasi.

b. Pentingnya partisipasi masyarakat

Dalam kehidupan masyarakat, sering kali kita temukan berbagai persoalan yang

membutuhkan perhatian dari setiap warga. Hal ini bukan saja karena persoalan tersebut

menyangkut masalah bersama, tetapi juga karena masalah tersebut memerlukan kerja

sama dan peran serta segenap warga masyarakat. Peran serta atau partisipasi masyarakat

sangat menentukan keberhasilan dalam upaya untuk mencapai tujuan bersama sebab

masyarakat atau rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia.

Pada masa pelaksanaan otonomi daerah seperti sekarang ini, partisipasi

masyarakat merupakan sebuah tuntutan yang harus diwujudkan. Telah kita pahami

dari uraian terdahulu bahwa otonomi daerah akan menciptakan kemandirian daerah.

Tentu saja kemandirian tersebut tidak akan terwujud, tanpa peran serta masyarakat.

Oleh karena suara masyarakatlah yang menentukan arah berjalannya negara ini.

Perlu dipahami bahwa partisipasi masyarakat ini tidak berjalan sendiri. Artinya,

partisipasi masyarakat harus pula berjalan seiring dengan berbagai inisiatif yang

dijalankan oleh pemerintah. Dalam hal ini, terdapat dua hal yang harus dilakukan daerah,

adalah sebagai berikut.

1) Menjadikan warga masyarakat memiliki otonomi (kebebasan). Otonomi tidak hanya

dimiliki oleh aparatur pemerintahan daerah. Otonomi harus pula dimiliki oleh seluruh

warga masyarakat. Otonomi warga masyarakat tersebut harus tergambar nyata

dalam proses partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan

pembangunan.

Bentuk-bentuk partisipasi bagi peserta didik, dapat dilaksanakan di setiap kelas,

contohnya, pembentukan pengurus kelas yang terdiri dari ketua kelas, wakil ketua,

sekretaris, bendahara, dan seksi-seksinya. Pengurus kelas ini mempunyai

wewenang mengatur kelas mereka sendiri.

Gambar 2.5

Ronda untuk menjaga keamanan dan ketertiban

merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat

Sumber:

Dokumen Penerbit

Otonomi Daerah

43

2) Mewujudkan masyarakat madani atau masyarakat kewargaan (

civil society

).

Masyarakat madani

adalah masyarakat yang warganya sadar akan hak-hak yang

dimilikinya, warga yang sadar akan kepentingan dan kebutuhannya, serta warga

yang sadar akan kewajiban-kewajibannya. Mereka memiliki kemandirian yang tinggi

dan berpartisipasi untuk memajukan masyarakat.

Pada hakikatnya, keberadaan masyarakat madani bertumpu pada masyarakat

yang mandiri, yaitu masyarakat yang dalam batas-batas tertentu mampu memajukan

dirinya sendiri melalui berbagai peran yang dimainkan secara aktif, masyarakat yang

memiliki kebebasan berekspresi dan mampu berkreasi dalam ruang kegiatannya, serta

masyarakat yang sejajar dan mampu saling bekerja sama.

Melalui pengembangan masyarakat madani tersebut, masyarakat akan tumbuh

menjadi kuat, dan pemerintah pun memiliki kewibawaan yang menetap di mata

rakyatnya. Terjadilah simbiosis mutualisme atau kerja sama saling menguntungkan

antara rakyat dan pemerintah dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

c. Bentuk dan wadah partisipasi

Hidup bersama dalam masyarakat pada hakikatnya terdapat saling ketergantungan

antara anggota masyarakat satu dengan yang lainnya. Kita harus menyadari bahwa

kemampuan yang dimiliki setiap anggota masyarakat tidaklah sama. Ada orang yang

memiliki kemampuan tenaga yang kuat, ada yang memiliki kemampuan berpikir yang

cerdas dan cemerlang, serta ada yang memiliki kemampuan di bidang keuangan. Oleh

karena itu, dalam menyelesaikan suatu permasalahan bersama harus saling bekerja

sama. Berikut tiga bentuk partisipasi yang diperlukan dalam kehidupan bernegara.

1) Para ilmuwan, akademikus, praktisi ahli, dan peneliti lebih banyak menyumbang atau

berpartisipasi dalam bentuk buah pikiran.

2) Para petani, nelayan, pedagang, tukang, dan buruh-buruh di pabrik, perkebunan,

peternakan, dan sebagainya lebih banyak menyumbang atau berpartisipasi dalam

bentuk tenaga dan keterampilan.

3) Para pengusaha dan orang-orang kaya lainnya menyumbang atau berpartisipasi

dalam bentuk keuangan dan harta benda (modal).

Sumber:

Suara Merdeka

, 24 Maret 2005

Gambar 2.6

Masyarakat bekerja sama memberikan bantuan kepada para korban

bencana alam

44

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Meskipun daerah memiliki otonomi yang sangat luas, namun otonomi itu tidak ada

artinya jika daerah tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Daerah harus

benar-benar mampu mengelola sumber pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber

daya manusia yang ada secara efektif dan efisien. Di sinilah diperlukan peran serta

seluruh warga di daerah untuk membangun daerahnya. Peran serta itu tentunya

disesuaikan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap warga.

Ruang lingkup atau arena partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

di daerah atau di lingkungan setempat mencakup aspek dan bidang yang sangat luas.

Ruang lingkupnya meliputi seluruh sendi-sendi perikehidupan manusia. Partisipasi dalam

lingkungan setempat ini akan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah. Berikut beberapa

bentuk kerja sama antarwarga.

1) Kerja sama dalam hubungan antarwarga setempat

Kerja sama antarwarga setempat dapat dimulai dari lingkungan rukun tetangga

(RT), rukun warga (RW), desa atau kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Kerja

sama antarwarga masyarakat lokal ini harus diarahkan untuk memecahkan masalah-

masalah yang dihadapi bersama.

Dalam masalah penyimpangan sosial, seperti mengganggu ketertiban,

masyarakat dapat bekerja sama untuk mencari penyelesaian secara mandiri. Begitu

pula, jika terjadi masalah, seperti bencana alam atau minimnya sarana sosial (dalam

bidang pendidikan, perhubungan, ekonomi, dan sebagainya) masyarakat dapat bekerja

sama mengupayakan berbagai bantuan.

Berbagai persoalan tersebut dapat diupayakan penyelesaiannya melalui bentuk-

bentuk kerja sama yang menjadi tradisi dalam masyarakat kita, seperti musyawarah

atau gotong royong. Masyarakat yang demikian merupakan cermin masyarakat

madani. Mereka tidak hanya mandiri dalam mengupayakan kemajuan bersama,

tetapi juga turut terlibat secara aktif untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial.

2) Kerja sama dalam hubungan warga antardaerah di Indonesia

Kerja sama dalam hubungan warga antardaerah kabupaten/kota, baik dalam

satu provinsi maupun antarprovinsi sangat penting dan mutlak pula dilakukan. Kerja

sama ini tidak hanya menyangkut permasalahan sosial, tetapi juga masalah lain,

seperti ekonomi dan budaya. Hal ini penting karena kerja sama yang demikian

akan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam Pasal 195 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan

bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja

sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas

pelayanan publik, sinergi, dan saling menguntungkan.

Kerja sama tersebut, di antaranya berupa tukar-menukar informasi, saling

membagi pengalaman, kecakapan, dan keterampilan dalam bidang tertentu, serta

kerja sama di bidang lainnya. Ada banyak forum dan kegiatan yang menjadi media

atau sarana penghubung antarwarga di daerah-daerah yang berbeda, seperti jambore

daerah dan jambore nasional pramuka, pertandingan olahraga, pergelaran budaya

daerah, forum silaturahmi antardaerah, aksi/tindakan sosial untuk mengatasi

bencana, dan sebagainya.

Otonomi Daerah

45

3) Kerja sama dalam hubungan antara warga dan pemerintah daerah

Pembukaan UUD 1945 telah menggariskan tujuan negara yang menjadi arah

dari semua usaha warga negara. Tujuan itu meliputi empat hal berikut.

a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

b) Memajukan kesejahteraan umum.

c) Mencerdaskan kehidupan bangsa.

d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi, dan keadilan sosial.

Tujuan negara yang begitu berat itu menjadi tanggung jawab semua pihak,

baik warga negara maupun pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama

yang baik antara warga negara dan pemerintah. Kerja sama itu dapat diwujudkan

dalam tahapan-tahapan pembangunan di wilayah daerah masing-masing. Tahapan-

tahapan itu, meliputi perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan menikmati hasil-

hasil pembangunan.

2. Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik di daerah

a. Makna kebijakan publik daerah

Kebijakan publik

adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah berkaitan dengan

persoalan masyarakat (publik). Keputusan itu dibuat bersama dengan lembaga legislatif.

Hal ini tidak lepas dari pertimbangan bahwa lembaga legislatif (DPR/DPRD) dianggap

sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat. Kebijakan publik biasanya menyangkut

hal-hal yang berkaitan dengan persoalan bersama. Kebijakan publik harus mendapat

dukungan dari rakyat karena jika tidak ada partisipasi dari warga negera maka tidak

akan ada artinya. Hanya berupa tulisan atau dokumen yang tidak bermakna. Dalam

kehidupan bernegara, terdapat banyak sekali persoalan yang menyangkut kepentingan

publik, seperti penetapan pajak/retribusi, pembangunan fasilitas umum, penanganan

masalah sosial, dan sebagainya.

Beberapa hal yang menjadi ciri kebijakan publik adalah sebagai berikut.

1) Keputusan atau kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah bersama dengan lembaga

legislatif.

2) Kebijakan tersebut menyangkut persoalan bersama yang dipandang penting bagi

keteraturan dan kemajuan masyarakat.

3) Adanya keterlibatan aparat pemerintah dan atau orang yang ditugasi pemerintah

untuk menangani suatu permasalahan atau melaksanakan suatu kegiatan yang

berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Pada tingkat pusat, pemerintah membuat undang-undang bersama dengan Dewan

Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara pada tingkat daerah, pemerintah bekerja sama

dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membuat berbagai peraturan

daerah (perda). Melalui peraturan-peraturan itulah banyak hal yang menyangkut

kepentingan publik diatur. Apakah di daerah tempat tinggal kalian juga ada peraturan

daerah? Cobalah untuk mencari informasi mengenai beberapa peraturan daerah yang

telah dikeluarkan!

46

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Dalam peraturan daerah biasanya dimuat beberapa pertimbangan mengenai alasan

atau latar belakang dibuatnya sebuah peraturan. Akan tetapi, setiap peraturan memiliki

sisi yang berbeda-beda sesuai dengan pokok persoalan yang diaturnya. Ada peraturan

yang memuat hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah atau masyarakat.

Ada pula peraturan yang mencantumkan larangan-larangan tertentu. Hal yang terpenting

adalah jangan sampai ada suatu peraturan yang merugikan masyarakat banyak, tetapi

hanya menguntungkan beberapa orang tertentu. Oleh karena menyangkut persoalan

bersama, kebijakan publik biasanya memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan

masyarakat. Tidak heran jika sebagian anggota masyarakat juga memberi perhatian

yang besar terhadap proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik. Tentu

masyarakat tidak ingin dirugikan oleh sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh

pemerintah dan dewan perwakilan. Oleh karena itu, masyarakat perlu turut serta secara

aktif memberikan masukan, mengkritisi, dan mengevaluasi kebijakan publik.

Hak masyarakat untuk turut aktif dalam proses pembuatan dan pelaksanaan

kebijakan publik sendiri dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat berhak menyuarakan

kepentingannya secara lisan atau tertulis melalui berbagai media dan saluran yang

ada dengan tidak melanggar undang-undang. Kepedulian masyarakat semacam itu

perlu, mengingat kebijakan tersebut memang sepatutnya diarahkan untuk melayani

kepentingan bersama.

b. Mencermati kebijakan publik daerah

Pembuatan peraturan daerah (Perda) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintah Daerah, berdasarkan Pasal 140, 141, 144, yang intinya sebagai berikut.

1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.

2) Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat

kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi (pembuatan undang-

undang).

3) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau

Bupati/Wali Kota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/

Wali Kota untuk ditetapkan sebagai Perda.

4) Pernyampaian Rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama

7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

5) Rancangan Perda ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota paling lama 30

(tiga puluh) hari sejak Rancangan tersebut disetujui bersama.

6) Dalam hal sahnya Rancangan Perda, rumusan kalimat pengesahannya berbunyi,

“Perda ini dinyatakan sah“ dengan mencantumkan tanggal sahnya.

7) Kalimat pengesahan harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum

pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.

8) Rancangan Perda yang telah sah menjadi Perda, wajib diundangkan dengan

memuatnya dalam lembaran daerah.

Sebagai bagian dari anggota masyarakat dan warga negara, kita tidak boleh acuh

tak acuh terhadap setiap kebijakan pemerintah yang pasti mengikat dan memengaruhi

kepentingan hidup rakyat. Mungkin pengaruh kebijakan itu tidak langsung mengenai

Otonomi Daerah

47

diri kita, tetapi pengaruh itu pasti dirasakan dan dialami oleh anggota atau kelompok

masyarakat tertentu. Pengaruh itu ada yang positif dan tentu ada pula yang negatif.

Oleh sebab itu, kita harus tanggap dan peduli terhadap setiap kebijakan pemerintah.

Sebuah kebijakan pemerintah tentu mengandung banyak sisi, banyak aspek atau

banyak sudut pandang. Sedikitnya dapat ditemukan lima aspek dalam sebuah kebijakan

pemerintah. Kelima aspek kebijakan tersebut akan diuraikan di bawah ini satu per satu.

1) Pembuat kebijakan

Setiap kebijakan pasti ada yang membuatnya. Kebijakan pemerintah itu dibuat

dan diterbitkan oleh lembaga atau pejabat pemerintah. Pejabat dan lembaga itu

meliputi semua tingkatan pemerintahan, dapat di pusat, di daerah provinsi, di daerah

kabupaten atau kota, dan dapat pula di desa atau kelurahan. Pertanyaan yang

kemudian muncul, apakah kebijakan itu telah diambil oleh pejabat atau badan yang

tepat atau berwenang? Apakah yang akan terjadi seandainya kebijakan pemerintah

diambil oleh pejabat yang salah atau tidak berwenang? Untuk itulah, kita perlu

mencermati siapa yang membuat kebijakan pemerintah.

Apabila seorang pejabat atau lembaga pemerintah diberikan kebebasan membuat

kebijakan di luar wewenangnya, maka akan terjadi kekacauan hukum. Terjadilah apa

yang disebut dengan ketidakpastian hukum dan ketidaktertiban masyarakat.

Akibatnya, keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai.

2) Isi kebijakan

Isi kebijakan publik antara lain sebagai berikut.

a) Masalah publik (masalah umum) yang menyangkut kepentingan dan keselamatan

bersama. Misalnya, pemerintah telah mengangkat masalah sampah sebagai

masalah publik, yang harus ditangani secara bersama-sama.

b) Masukan dari berbagai pihak termasuk anggota masyarakat yang berbhinneka

atas permintaan pemerintah.

c) Kebersamaan antara pemerintah dan warga masyarakat dalam mengimplemen-

tasikan (melaksanakan) kebijakan publik. Contohnya, adanya sistem pengelolaan

sampah yang modern sesuai perkembangan iptek.

d) Evaluasi kebijakan publik

Apabila kebijakan publik tidak dapat menyelesaikan masalah maka dapat kembali

dikeluarkan kebijakan publik yang baru.

e) Membentuk perilaku atau budaya demokrasi, misalnya, hak politik rakyat untuk

berkumpul dan menyatakan pendapat secara bebas.

f) Membentuk masyarakat hukum. Masyarakat hukum ialah masyarakat yang patuh

pada hukum yang berlaku.

g) Membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia. Kebiasaan sopan

santun dapat membuat masyarakat terbiasa bersikap baik dengan penuh rasa

kekeluargaan.

h) Membentuk masyarakat madani. Masyarakat madani adalah suatu masyarakat

yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda dan dapat hidup

bersama, damai, dan tunduk pada hukum.

48

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Dengan mencermati isinya, akan dapat diketahui ketepatan atau ketidaktepatan

sebuah kebijakan pemerintah untuk menjawab persoalan yang ada. Biasanya, setiap

kebijakan pemerintah menyangkut kepentingan umum atau kepentingan rakyat.

Dalam hal ini dapat dicermati, apakah kebijakan tersebut sudah menjawab

permasalahan yang dihadapi rakyat? Tentu, dalam hal ini ada kegiatan yang

diprioritaskan atau didahulukan dari kegiatan lainnya. Artinya, kebijakan pemerintah

tersebut haruslah berisi hal-hal yang diharapkan oleh rakyat. Hal-hal yang benar-

benar dibutuhkan oleh rakyat. Misalnya, persoalan pangan tentu lebih mendesak

untuk dipenuhi daripada kebutuhan akan tempat rekreasi atau arena olahraga.

Pemenuhan sarana pendidikan tentunya lebih penting daripada pemenuhan sarana

hiburan. Kebutuhan primer didahulukan daripada kebutuhan sekunder.

3) Pelaksanaan kebijakan

Hal yang perlu diperhatikan, apakah pelaksanaan telah sesuai dengan kebijakan

yang dirumuskan? Apabila terjadi penyimpangan, maka masyarakat harus

mengkritisi. Pelaksanaan kebijakan pemerintah yang baik akan menentukan

tercapainya tujuan kebijakan. Artinya, dapat menghasilkan dampak positif yang

diharapkan dan dapat menghindari dampak negatif yang tidak diharapkan.

Sebaliknya, pelaksanaan kebijakan yang kurang baik akan memperbesar dampak

negatif yang akan mengecewakan dan merugikan rakyat. Oleh sebab itu, kita harus

mencermati pelaksanaan kebijakan pemerintah.

4) Hasil dan dampak kebijakan

a) Hasil kebijakan

Mengamati dan menilai hasil yang dicapai dari pelaksanaan proyek atau

program pemerintah juga sangat penting. Hasil kegiatan pembangunan yang

tidak sesuai dengan rencana yang dibuat menunjukkan kegagalan sebuah

kebijakan pemerintah. Hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana

harus dikoreksi agar tidak terjadi kegagalan.

b) Dampak kebijakan

Secara umum, kebijakan pemerintah diharapkan berdampak positif atau

menimbulkan akibat positif terhadap kehidupan rakyat. Namun demikian, tidak

jarang suatu kebijakan pemerintah dapat menimbulkan dampak negatif. Biasanya

dampak negatif ini merupakan dampak sampingan yang kurang/tidak

diperhitungkan sebelumnya. Contoh kasus tentang kebijakan pemerintah di sektor

pendidikan. Kebijakan pendidikan diharapkan berdampak langsung pada

peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hasil pendidikan juga dapat

meningkatkan produktivitas masyarakat. Namun demikian, kebijakan pendidikan

yang tidak mencapai sasaran dapat berakibat negatif, yaitu adanya pengangguran

terpelajar. Hal itu disebabkan oleh ketidaksesuaian antara jenis pendidikan dengan

kebutuhan dunia kerja.

Apa akibatnya jika kebijakan publik dibatalkan? Apabila kebijakan publik

dibatalkan, biasanya warga masyarakat akan berlaku seenaknya saja, mereka

tidak akan memedulikan kepentingan orang lain, karena mereka tahu bahwa

kebijakan publik sudah tidak ada lagi sehingga merasa bebas bahkan mengarah

pada tindakan atau perilaku anarkis yang dapat mengganggu keamanan

masyarakat. Kebijakan publik dapat dibatalkan dengan disertai kebijakan publik

baru dengan dasar atau alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

kepada publik.

Otonomi Daerah

49

3. Berperan aktif dalam pelaksanaan otonomi daerah

Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diharapkan pelaksanaan otonomi

daerah dapat mendorong pemerintahan daerah untuk memberdayakan masyarakat,

menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta (partisipasi)

masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Dengan demikian, jelas bahwa

selain peran serta pemerintah daerah dan DPRD, partisipasi aktif masyarakat juga

menentukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan di daerah. Pelaksanaan otonomi

daerah dinilai sukses jika tiap-tiap daerah di Indonesia mampu mengurus rumah tangganya

sendiri, tidak tergantung pusat, dan dapat membangun daerah untuk meningkatkan

kesejahteraan rakyat di daerahnya.

Makna dasar pembangunan sebenarnya diarahkan untuk kesejahteraan bersama.

Dalam hal ini kehidupan manusia tidak hanya diarahkan pada kesejahteraan fisik atau

materi, tetapi juga kesejahteraan rohani. Akan tetapi, perwujudan kesejahteraan itu akan

mustahil terwujud jika tidak dibarengi dengan peran serta masyarakat secara aktif.

Masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai ”penonton” yang hanya dapat melihat

pelaksanaan otonomi daerah. Sebaliknya, masyarakat adalah pelaku utama dalam

pelaksanaan otonomi daerah.

Masalah politik dan kelembagaan desa yang hangat dibicarakan adalah tentang Badan

Permusyawaratan Desa (BPD). Orang desa menyoroti peran BPD terutama dalam pembuatan

peraturan desa, penggalian potensi desa, dan pencarian dana untuk membiayai kegiatan

termasuk upah anggota BPD. Fungsi ini berbeda jauh dengan lembaga yang telah ada

sebelumnya, yaitu lembaga masyarakat desa (LMD). Meskipun tugas LMD sebenarnya

memberikan masukan dan mengontrol kepala desa, dalam praktiknya lembaga ini lebih

banyak bertindak sebagai ”stempel” (menyetujui secara asal-asalan) keputusan kepala desa.

Dampak otonomi daerah di lingkungan desa dan lingkungan sekolah antara lain sebagai

berikut.

a. Di lingkungan desa

Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dipilih oleh rakyat.

Kepala desa dibantu oleh sekretaris dan perangkat desa (sekretaris desa, pamong

desa, dan perangkat desa lainnya). Kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat

desa. Dalam pelaksanaannya, laporan pertanggungjawaban kepada desa disampaikan

kepada bupati atau wali kota melalui camat. Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa

(BPD) yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan

pemerintahan desa.

b. Di lingkungan sekolah

Di sekolah, dipimpin oleh kepala sekolah. Kepala sekolah diangkat oleh dinas

yang berwenang. Kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah (waka kurikulum/

wks I, waka kesiswaan/wks II, waka ketenagaan/ wks III, waka humas/ wks IV), tata

usaha beserta pokja-pokja yang relevan dengan kebutuhan sekolah tersebut. Kepala

sekolah bertanggung jawab kepada peserta didik. Dalam pelaksanaanya laporan

pertanggungjawaban kepala sekolah disampaikan kepada kepala dinas pendidikan

melalui pengawas.

50

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

1.

Dengan otonomi daerah, upaya per-

wujudan pemerintahan yang lebih baik

semakin lebih dapat dirasakan.

2.

Setelah otonomi daerah dilaksana-

kan, pemerintah pusat sudah tidak

campur tangan dengan pemerintah

daerah.

3.

DPRD merupakan lembaga perwakil-

an rakyat daerah dan berkedudukan

sebagai unsur penyelenggaraan

pemerintah daerah.

4.

Pelaksanaan otonami daerah, berarti

negara kita adalah negara serikat.

5.

Otonomi daerah mengandung wewe-

nang daerah untuk mengurusi rumah

tangganya sendiri.

Latihan

Individu

1. Diskusikan dengan teman kelompok kalian tentang hal-hal berikut!

a. Kelebihan dan kelemahan otonomi daerah.

b. Dampak otonomi daerah dalam kehidupan masyarakat.

2. Buatlah kesimpulannya dalam bentuk laporan tertulis!

Berilah tanda cek (

——

——

—

) pada kolom yang tersedia menurut pendapat kalian dan berilah

alasan seperlunya!

No.

Pernyataan

SS

TS

S

R

Alasan

Keterangan:

SS = Sangat Setuju

S = Setuju

TS = Tidak Setuju

R =

Ragu-Ragu

Otonomi Daerah

51

1. Buatlah

klipping

dari guntingan koran atau majalah yang relevan tentang otonomi

daerah!

3. Diskusikan dengan teman dan guru kalian!

4. Buatlah kesimpulan dalam bentuk laporan tertulis!

Indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi.

Artinya, kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan tidak seluruhnya dijalankan

oleh Pemerintah Pusat, melainkan sebagian diserahkan kepada daerah-daerah. Sistem

desentralisasi ini melahirkan otonomi daerah, yang secara struktural diwujudkan

dengan pembentukan Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah berlaku beberapa asas yang berkaitan dengan

hubungan antara pusat dan daerah. Asas-asas yang dimaksud adalah desentralisasi,

dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

a. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada daerah

otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah dalam

sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat

kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal

di wilayah tertentu.

c. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/

atau desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/ Kota dan/atau desa, serta

dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Dalam menyelenggarakan kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan

otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan,

kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan

Pemerintah Pusat, yaitu mencakup urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan,

yustisi, moneter, dan fiskal nasional serta agama.

Penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPR Daerah.

Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh satu orang Wakil

Kepala Daerah. Guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibentuk

perangkat daerah.

Dalam peraturan daerah biasanya dimuat beberapa pertimbangan mengenai alasan

atau latar belakang dibuatnya sebuah peraturan. Akan tetapi, setiap peraturan memiliki

sisi yang berbeda-beda sesuai dengan pokok persoalan yang diaturnya. Ada peraturan

yang memuat hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah atau masyarakat.

52

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Ada pula peraturan yang mencantumkan larangan-larangan tertentu. Hal yang terpenting

adalah jangan sampai ada suatu peraturan yang merugikan masyarakat banyak, tetapi

hanya menguntungkan beberapa orang tertentu. Oleh karena menyangkut persoalan

bersama, kebijakan publik biasanya memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan

masyarakat.

Hak masyarakat untuk turut aktif dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan

publik sendiri dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat berhak menyuarakan

kepentingannya secara lisan atau tertulis melalui berbagai media dan saluran yang

ada dengan tidak melanggar undang-undang.

Perlu dipahami bahwa partisipasi masyarakat ini tidak berjalan sendiri. Artinya,

partisipasi masyarakat harus pula berjalan seiring dengan berbagai inisiatif yang

dijalankan oleh pemerintah. Dalam hal ini, terdapat dua hal yang harus dilakukan

daerah, adalah sebagai berikut.

1) Menjadikan warga masyarakat memiliki otonomi (kebebasan).

2) Mewujudkan masyarakat madani atau masyarakat kewargaan (

civil society

).

.

A. Berilah tanda silang (x) huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang benar!

1.

Otonomi daerah merupakan penerapan prinsip desentralisasi.

Otonomi pada hakikatnya mengandung pokok pengertian ....

a. kedaulatan

b. kebersamaan

c. kebebasan

d. kesetaraan

2.

Partisipasi adalah keikutsertaan yang sadar sehingga bukan sekadar ikut terlibat

karena pengaruh pihak lain.

Keterlibatan karena pengaruh orang lain itu bukanlah partisipasi, melainkan ....

a. intimidasi

b. kolusi

c. eksploitasi

d. mobilisasi

Otonomi Daerah

53

3. Salah satu undang-undang yang mengatur masalah otonomi daerah adalah Undang-

Undang Nomor ... Tahun 2004.

a. 20

b. 21

c. 32

d. 23

4. Kepekaan warga masyarakat dalam mengatasi masalah lingkungan sangat

menentukan keberhasilan otonomi. Salah satu bentuknya adalah ....

a. peduli terhadap warga lain

b. mendekati warga lain

c. memanfaatkan potensi warga lain

d. memenuhi keinginan warga lain

5. Berikut yang merupakan unsur kebijakan publik daerah adalah ....

a. kebiasaan masyarakat daerah

b. undang-undang

c. adat istiadat daerah

d. peraturan daerah

6. Salah satu masalah dalam pelaksanaan kebijakan oleh pegawai di daerah adalah

adanya praktik ....

a. tingginya peran serta masyarakat

b. korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

c. banyaknya demonstrasi

d. penyalahgunaan wewenang oleh warga

7. Salah satu dampak

negatif kebijakan pendidikan yang perlu diwaspadai adalah ....

a. praktik korupsi di sekolah

b. kurangnya fasilitas sekolah

c. gaji guru yang kecil

d. pengangguran terpelajar

8. Pimpinan eksekutif daerah provinsi adalah ....

a. gubernur dan wakil gubernur

b. gubernur dan ketua DPRD

c. ketua DPRD dan wakil ketua DPRD

d. gubernur, DPRD, dan kejaksaan

9. Faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah

adalah ....

a. sumber daya alam yang melimpah

b. keterampilan para pengusaha menghadapi persaingan

c. sikap mental dan partisipasi seluruh warga masyarakat

d. kesediaan tenaga kerja dalam pembangunan

54

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

10. Kebijakan pemerintah dibuat dan diterbitkan oleh ....

a. negara

b. lembaga

c. undang-undang

d. pemda

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!

1. Deskripsikan dengan jelas pengertian otonomi daerah!

2. Sebutkan prinsip-prinsip otonomi daerah! Deskripsikan dengan jelas!

3. Apakah yang dimaksud kebijakan publik daerah?

4. Sebutkan tujuan mencermati kebijakan pemerintah!

5. Sebutkan ciri-ciri kebijakan publik!

6. Apa saja peraturan daerah yang telah ditetapkan di daerah kalian masing-masing?

Otonomi Daerah: Pemerintah Tidak Berwenang

Hentikan Pemekaran Wilayah

Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono mengatakan,

pemerintah tak berwenang menghentikan pemekaran wilayah jika memenuhi syarat.

Untuk itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta segera mengeluarkan

surat presiden (surpres) terkait rancangan undang-undang hasil inisiatif DPR tentang

pemekaran 12 daerah.

Apalagi surat itu akan dijadikan dasar pembahasan RUU itu bersama menteri

yang ditugaskan. Ke-12 daerah itu adalah Bandung Barat, Gorontalo Utara, Bolaang

Mongondo (Sulut), Membrano Raya (Papua), Minahasa Tenggara (Sulut),

Subulussalam (NAD), Pidie Jaya (NAD), Kayo Utara (Kalbar), Sumba Barat (NTB),

Konawe Utara (Sulteng), Buton Utara, dan Sitan (Sulut). ’’Tentu saja pemekaran itu

dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan daerah serta bukan untuk

memenuhi kepentingan perorangan atau kelompok,” kata Agung di Jakarta, Kamis

(31/8).

Agung mengatakan, Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di DPD

beberapa waktu lalu memang mengisyaratkan perlunya penundaan pemekaran

wilayah. Karena hal itu membebani keuangan negara. ’’Tapi itu bukan untuk

menghentikan pemekaran karena pemekaran itu juga merupakan pembangunan di

daerah,” tutur Agung. Menurut Agung, saat ini dari 30 daerah yang minta dimekarkan,

ada 12 daerah yang memenuhi syarat administratif, dan syarat lainnya untuk

Otonomi Daerah

55

dimekarkan. Terkait hal ini, Agung telah mengirim surat ke Presiden agar segera

membuat Amanat Presiden (Ampres) sebagai syarat pembahasan RUU Pemekaran

pemerintah kota/kabupaten di 12 daerah yang memenuhi syarat itu.

Secara lengkap dalam pidatonya di hadapan Dewan perwakilan Daerah (DPD),

Presiden SBY mengatakan, pemekaran wilayah perlu ditata kembali agar lebih

sistematis dan terencana dalam pelaksanaannya. ‘’Meskipun pemekaran itu berangkat

dari aspirasi yang baik, yakni untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan

publik, namun dari berbagai evaluasi yang dilakukan, terlihat bahwa sebagian besar

dari daerah-daerah pemekaran itu belum mampu mewujudkan keinginan tersebut.

Bahkan kenyataannya justru sebaliknya,” kata Presiden.

Presiden juga menyatakan bahwa pemekaran wilayah yang berarti pembentukan

suatu daerah otonom baru, otomatis akan menambah beban keuangan negara. Para

menteri di Kabinet Indonesia Bersatu telah diperintahkan untuk memantapkan kembali

peran dan fungsi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di dalam proses

pembentukan daerah-daerah otonomi baru. Sejak diundangkannya UU Nomor 22

tahun 1999 dan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah terbentuk

7 provinsi, 114 kabupaten, dan 27 kota sebagai daerah pemekaran.

Presiden menyebutkan pelaksanaan otonomi daerah telah membaik dari tahun

ke tahun. Dengan otonomi daerah, maka akan tercipta keseimbangan pembagian

tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kebijakan

otonomi itu sangat penting dalam pengelolaan pembangunan, mengingat luasnya

wilayah Indonesia dengan kemajemukan masyarakatnya. Menurut Presiden, dengan

semangat desentralisasi dan otonomi daerah, maka pencapaian tujuan pembangunan

nasional merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi,

dan kabupaten/kota.

Sumber :

http://www.buturnews.idrap.or.id/2006/0901a_suarakarya.htm

1. Pahami dan cermatilah artikel tersebut!

2. Bagaimanakah tanggapan kalian terhadap banyaknya keinginan daerah-daerah

baru yang ingin memekarkan diri? Apa yang kalian ketahui tentang pemekaran

wilayah? Deskripsikan dengan jelas!

3.

Meskipun dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah berhak menjalankan

hak dan fungsi otonominya, namun otonomi daerah tidak dapat dianggap sebagai

kebebasan mutlak.

Mengapa demikian? Deskripsikan dengan jelas!!

4. Diskusikan dengan teman kelompok kalian dan buatlah kesimpulannya dalam

bentuk laporan tertulis!

56

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Setelah mengikuti pembelajaran ini, perubahan-perubahan apa yang terjadi dalam

diri kalian? Apakah kalian memperoleh pengetahuan-pengetahuan baru, keterampilan,

dan sikap yang lebih baik tentang otonomi daerah? Apakah kalian mengalami kesulitan

dalam pembelajaran tentang otonomi daerah ini? Jika ya, diskusikan kembali dengan

teman kalian atau konsultasikan kepada guru kalian!